Home > Read > News >
ADGI Membawa Desain Grafis Indonesia Menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

MENGENAI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL (SKKNI)

Latar Belakang

Mencermati liberalisasi pasar global ataupun perdagangan bebas dalam lingkup internasional (WTO), lingkup regional (APEC), lingkup sub-regional (ASEAN), begitupun dengan kesepakatan GATT, AFTA yang akan segera dan beberapa bahkan telah diberlakukan. Juga apabila melihat kepada salah satu poin dalam WTO, terdapat kesepakatan untuk mobilitas tenaga profesional dan di dalam ASEAN terdapat kesepakatan untuk MRA (Mutual Recognition Arrangement).

Era globalisasi dalam lingkungan perdagangan bebas antar negara, membawa dampak ganda, di satu sisi era ini membuka kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya antar negara, namun di sisi lain membawa persaingan semakin tajam dan ketat. Oleh karena itu, tantangan utama di masa mendatang telah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa yang mengandalkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), teknologi dan manajemen.

Begitupun dengan perkembangan industri desain grafis di Indonesia, perkembangannya dapat digolongkan pesat dan secara langsung tentunya menuntut standarisasi kualitas bagi desainer-desainer grafis profesional.

Untuk menyiapkan SDM yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha/industri dengan lembaga diklat baik pendidikan formal, informal maupun yang dikelola oleh industri itu sendiri. Salah satu bentuk hubungan timbal balik tersebut adalah pihak dunia usaha/industri harus dapat merumuskan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang diinginkan, untuk menjamin kesinambungan usaha atau industri tersebut.

Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan ke dalam Standar Kompetensi Bidang Keahlian yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang tersebut. Di samping itu, standar tersebut harus juga memiliki kesetaraan dan relevansinya terhadap standar yang berlaku pada sektor industri di negara lain, bahkan berlaku secara internasional.

Desain Grafis merupakan bidang profesi yang berkembang pesat sejak revolusi Industri (abad ke-19) saat di mana informasi melalui media cetak makin luas digunakan dalam perdagangan (poster dan kemasan), penerbitan (koran, buku dan majalah) dan informasi seni budaya. Perkembangan bidang ini erat hubungannya dengan meningkatnya kesadaran akan manfaat yang dapat dipetik dari kejituan penyampaian informasi pada masyarakat.

Saat ini peranan komunikasi yang diemban makin beragam: informasi umum (information graphics, signage), pendidikan (materi pelajaran dan ilmu pengetahuan, pelajaran interaktif pendidikan khusus), persuasi (promosi) dan pemantapan identitas (logo, corporate identity, branding). Munculnya istilah “komunikasi visual” sebenarnya juga merupakan akibat dari makin meluasnya media yang dicakup dalam bidang komunikasi lewat bahasa rupa ini: percetakan/grafika, film dan video, televisi, web design dan CD interaktif.

Perkembangan itu telah membuat bidang ini menjadi kegiatan bisnis yang semakin marak melibatkan modal besar dan banyak tenaga kerja. Kecepatan perkembangannya pun berlomba dengan kesiapan tenaga penunjang pada profesi ini. Karena itu perlu disiapkan suatu standar yang dapat jadi acuan bagi tenaga kerja dalam profesi ini, baik dalam posisinya dalam jenjang ketenagakerjaan maupun dalam perencanaan pendidikan penunjangnya.

Standarisasi yang saat ini dibuat tak mungkin menahan laju perkembangan bidang Desain Grafis. Tetapi dengan melihat apa yang telah terjadi baik di negeri orang maupun di negeri sendiri, diharapkan usaha membuat acuan ini dapat mengantisispasi cukup panjang dalam menghadapi perkembangan bidang Desain Grafis.

 

Maksud dan Tujuan

Tujuan penyusunan standar kompetensi bidang keahlian Desain Grafis adalah untuk memperoleh pengakuan dan pengimplementasian secara nasional. Kriteria yang diberlakukan dalam membuat standar tersebut adalah:

• Standar kompetensi kerja nasional harus dikembangkan berdasarkan pada kebutuhan industri/dunia usaha, dimaknai dengan dilakukannya eksplorasi data primer dan sekunder secara komprehensif

• Standar kompetensi kerja nasional harus menggunakan referensi dan rujukan dari standar-standar sejenis yang dipergunakan oleh negara lain atau standar internasional, agar di kemudian hari dapat dilakukan proses saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement – MRA)

Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional harus dilakukan bersama dengan representasi dari dunia industri/usaha secara institusional, agar memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pemberlakuan secara nasional.

Pengertian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Berdasar pada arti etimologi standar kompetensi terbentuk dari dua kosa kata, yaitu standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati sedangkan kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.

Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per. 21/Men/ X /2007 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata dasar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar unjuk kerja yang ditetapkan.

Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh pemangku kepentingan di bidangnya. Sebagai kesimpulan dari pengertian standar kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai untuk kerja yang dipersyaratkan.

Kompetensi kerja seseorang dapat ditinjau dari:
• Bagaimana kualitas seseorang dalam mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
• Bagaimana kualitas seseorang dalam mengorganisasikan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik.
• Bagaimana kualitas seseorang dalam mengantisipasi sebuah kondisi di luar rencana semula.
• Bagaimana kualitas seseorang dalam menggunakan kemampuannya untuk memecahkan masalah.

 

Dasar Hukum Penyusunan SKKNI
Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan SKKNI Bidang Desain Grafis adalah sebagai berikut:
• Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36, yang mengatur bahasa negara;
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
• Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
• Permenakertrans Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Nasional Indonesia.

 

Kegunaan Standar Kompetensi

Standar kompetensi yang dimaksud dalam hal ini adalah standar kompetensi yang dikembangkan dengan mengacu pada model yang dikembangkan oleh APEC HRD Working Group, yang kemudian dikenal dengan Regional Model of Skill Standar (RMCS). Pada model ini, standar dikembangkan dengan pendekatan “multi skills” dan menstandarkan kompetensi-kompetensi yang ada dalam bidang pekerjaan dimaksud. Pendekatan ini dimaksudkan agar standar tersebut fleksibel dan mampu mengantisipasi kemungkinan perubahan-perubahan yang ada di dalam industri atau organisasi usaha. Standar kompetensi suatu bidang keahlian terstruktur dari sejumlah unit-unit kompetensi.

Standar kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga/instansi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
• Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
• Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
• Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.
• Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
• Membantu dalam rekrutmen.
• Membantu penilaian kerja.
• Dipakai untuk membuat uraian jabatan.
• Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
• Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
• Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
• Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.

Kronologi ADGI dan RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis
Kegiatan penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Sektor Komunikasi dan Informatika, Sub Sektor Teknologi dan Komunikasi Bidang Keahlian Desain Grafis di awali pembicaraan antara Kepala Pusat Pengembangan Profesi Kominfo pada waktu itu Ibu Gati Gayatri dengan Pengurus Pusat Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI), di antaranya Danton Sihombing, Mario Tetelepta dan Nilam P Moeliono pada tahun 2008 yang ditindak lanjuti dengan surat kesediaan Depkominfo untuk menjadi fasilitator penyusunan RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis pada bulan Agustus 2008. Berdasarkan surat tersebut ADGI mengajukan surat bernomor 025/SR/III/09/ADGI tertanggal 18 Maret 2009 kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia pada waktu itu Bapak Prof. Dr. Ir Mohammad Nuh, DEA yang isinya meminta persetujuan dan dukungan dalam penyusunan RSKKNI bidang keahlian Desain Grafis. Berdasarkan surat dari ADGI tersebut Depkominfo mengirimkan surat bernomor 99/BLSDM/KOMINFO/4/2009 tertanggal 12 April 2009 yang isinya persetujuan dan dukungan fasilitasi terhadap kegiatan penyusunan RSKKNI bidang keahlian Desain Grafis. Perlu diketahui Dekominfo merupakan departemen teknis pembina bidang Desain Grafis.

Langkah selanjutnya ADGI menunjuk Hastjarjo B Wibowo sebagai Project Team Leader berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum ADGI No. 26A/SK/VI/09/ADGI tertanggal 3 Juni 2009. Kemudian Project Team Leader membentuk tim Penyusunan RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis yang terdiri dari Danu Widhyatmoko dan Priska Nutian Sari sebagai Koordinator Materi dan Resita Kuntjoro-jakti sebagai Koordinator Operasional. Tim ini bekerja menyusun konsep RSKKNI dengan dibantu oleh Debby Tanamal, S.Kom, M.Trng & Dvt. Direktur Widia Center of Excellence for Teaching & Learning (WITEL) BINUS University sebagai konsultan taxonomi. Draft RSKKNI disusun melalui proses yang panjang baik menggali masukan melalui kuesioner kepada perwakilan pemangku kepentingan desain grafis baik industri maupun akademis di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali sebagai kota-kota sentral di mana desain grafis berkembang. Di samping itu dilakukan pula desk riset, proses konsultatif dan diskusi-diskusi intensif tim RSKKNI dengan Pengurus Pusat ADGI.

 


 

Pra Konvensi RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis

Pada tanggal 1 Desember 2009 perwakilan pemangku kepentingan desain grafis Indonesia berkumpul di Hotel Bintang Griyawisata jalan Raden Saleh No. 16 Jakarta Pusat dalam Pra Konvensi RSKKNI bidang keahlian Desain Grafis. Pra konvensi ini merupakan medium untuk memperkaya materi RSKKNI. Pra Konvensi ini dihadiri oleh:

Depkominfo:
Dr. Udi Rusadi (Kapuslitbang Profesi Depkominfo)

Depnakertrans:
Balmer Nababan (Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas)

LSP Telematika:
Victor Terinathe

Komite RSKKNI ADGI:
Hastjarjo B. Wibowo, Danu Widhyatmoko, Resita Kuntjoro-jakti, Priska Nutian Sari

ADGI Pusat:
Danton Sihombing (Inkara Design), Nico A Pranoto (Cocinero Design), Irvan N Soeryanto (Whitespace Design), Mario Tetelepta (MakkiMakki Branding Consultant), Praba Sunar Aristyawan (AVComm), Zinnia Nizar Sompie (I&A Creative), Dio Bowo (DKV IKJ)

Dewan Penasehat ADGI Pusat:
Irvan A Noe’man (BD+A Design), Gauri Nasution (Desainer Senior), Iwan Ramelan (Desainer Senior), Hermawan Tanzil (LeBoYe Design), Dr. Wagiono Sunarto, MSc. (Rektor IKJ)

ADGI Jakarta:
Divina Nathalia (DesignLab), Nia Karlina (DesignLab), Heri Mulyadi (Halfnot), Sari Wulandari (DKV Binus), Ato Hertianto (NuBrain), Tri Anugrah (BD+A Design), Imelda Dewajani (Fresh Creative), Ritchie Ned Hansel (Whatnot),

ADGI Yogyakarta:
Andhika Dwi Jatmiko (Syafaat Advertising)

ADGI Surabaya:
Yugo Mudayanto (Paragraf)

ADGI Bali:
Arief ‘Ayip’ Budiman (Matamera)

Forum Desain Grafis Indonesia (FDGI):
ka Sofyan Rizal (Paprieka), Caroline Sunarko (DKV Untar), Mendiola Budi Wiryawan (Mendiola Design Associates), Surianto Rustan (DKV Untar)

Desain Grafis Indonesia (DGI):
Hanny Kardinata (Songo Creative Partnership)

Peserta lainnya:
Dr. Priyanto Sunarto (DKV ITB), Iwan Gunawan (Ketua Program Pasca Sarjana IKJ), Ardian Elkana (Avigra Group), Lans Brahmantyo (Afterhours), Arief Adityawan (Dosen DKV Untar, Founder Grafis Sosial), Ismiaji Cahyono (Lumier Graphique, Versus), Djoko Hartanto (Kineto, Concept Magazine), Lintang Widyokusumo (Dekan Fakultas Komunikasi dan Multimedia Binus), Riama Maslan (DKV ITB), Mahar (Penulis, Ideonomics), Tatang Ramadhan B, Tri Hadi Wahyudi (DKV Untar), Andi S Boediman (International Design School/IDS), Saut Miduk Togatorop (DKV IKJ), Ijo Wira (Cocinero Design), David Yamin (Cocinero Design)

Dalam Pra Konvensi RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis ini dibahas materi RSKKNI yang telah disusun oleh Tim Penyusun RSKKNI melalui sidang komisi untuk memberikan masukan-masukan dalam penyempurnaan konten dari RSKKNI. Seluruh hasil sidang komisi dibawa ke sidang pleno untuk dimintakan persetujuan. Setelah disetujui oleh seluruh peserta Pra Konvensi, Tim Penyusun mengolah semua masukan untuk disusun dalam RSKKNI hasil Pra Konvensi. RSKKNI hasil dari Pra Konvensi ini kemudian diasistensikan kepada Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebelum diajukan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk diverifikasi. RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis telah diserahkan ke BNSP untuk diverifikasi agar mendapat rekomendasi penyelenggaraan konvensi untuk pembakuan.

 

rapat-rskkni-di-dunkin-pasar-festival-02

DIGITAL CAMERA

DIGITAL CAMERA

DIGITAL CAMERA

rapat-rskkni-di-dunkin-pasar-festival-011

 


 

Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis

Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2009 di Hotel Bintang Griyawisata, jalan Raden Saleh No. 16 Jakarta Pusat. Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Keahlian Desain Grafis ini dihadiri oleh:

Depkominfo:
Cahyana Ahmadi Jayadi (Kepala Badan Litbang SDM), Udi Rusadi (Kapuslitbang Profesi Depkominfo), Indriyatno Banyumurti (Konsultan Depkominfo)

Depnakertrans:
Bayu Prinatoko, Balmer Nababan (Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas)

Komite RSKKNI ADGI:
Hastjarjo B Wibowo, Danu Widhyatmoko, Resita Kuntjoro-jakti, Priska Nutian Sari

ADGI Pusat:
Danton Sihombing (Inkara Design), Nico A Pranoto (Cocinero Design), Irvan N Soeryanto (Whitespace Design), Nilam P Moeliono (Landor Indonesia), Indah Tjahyawulan (DKV IKJ), Ritchie Ned Hansel (Whatnot), Dio Bowo (DKV IKJ)

Dewan Penasehat ADGI Pusat:
Irvan A Noe’man (BD+A Design), Gauri Nasution (Desainer Senior), Iwan Ramelan (Desainer Senior), Hermawan Tanzil (LeBoYe Design), Dr. Wagiono Sunarto, MSc. (Rektor IKJ)

ADGI Jakarta:
Sari Wulandari (DKV Binus), Ato Hertianto (NuBrain), Dita Ayudhya (Zigebaffel)

ADGI Yogyakarta:
Andhika Dwi Jatmiko (Syafaat Advertising)

ADGI Surabaya:
Yugo Mudayanto (Paragraf), Bambang Kisworo/Bing Fei (Vaith Design)

ADGI Bali:
Arief ‘Ayip’ Budiman (Matamera), Syaffrianto Hariadi (Beat Magazine)

Forum Desain Grafis Indonesia (FDGI):
Eka Sofyan Rizal (Paprieka)

Desain Grafis Indonesia (DGI):
Hanny Kardinata (Songo Creative Partnership)

Peserta Lainnya:
Dr. Priyanto Sunarto (DKV ITB), Ardian Elkana (Avigra Group), Lans Brahmantyo (Afterhours), Riama Maslan (DKV ITB), Saut Miduk Togatorop (DKV IKJ), Ijo Wira (Cocinero Design), David Yamin (Cocinero Design), Hari Max, Nisaa PB (DKV UNTAR), Elda Franzia (DKV Trisakti), Virginia Setiadi (DKV Trisakti), Djodjo Gozali, Liesna S Shaw (Roundbox Design), Bima Shaw (Roundbox Design), Ario Widianto, Adityayoga (Provotoko), Gigih Budi Abadi (Pixecute), Arif PSA (Songo Creative Partnership), Inda Ariesta (DKV Binus), Lukluk Galeb (DKV UMN).

Dalam konvensi ini materi RSKKNI dipertajam melalui sidang komisi dan pada akhir acara dalam sidang pleno secara aklamasi dapat diterima oleh seluruh peserta yang dituangkan dalam Berita Acara Konvensi. RSKKNI bakuan dari hasil konvensi ini akan diserahkan ke Departemen Teknis Pembina Bidang Keahlian Desain Grafis yaitu Depkominfo untuk diteruskan ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keahlian Desain Grafis.

Bagi ADGI sendiri mewujudkan SKKNI merupakan langkah strategis baik politis maupun etis dalam perjuangan memberdayakan desain grafis sebagai profesi yang bermartabat. Bagi dunia akademis SKKNI dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kurikulum yang link & match dengan dunia industri sehingga diharapkan akan mempertipis bahkan menghilangkan kesenjangan antara dunia akademis dan praktis. Bagi dunia industri desain grafis akan menjamin ketersediaan sumber daya insani yang berkualitas. Bagi para desainer grafis otodidak pun akan mendapat kesempatan penyetaraan kapasitas profesionalnya dengan adanya sertifikasi profesi ini. Bagi pemerintah dengan terwujudnya SKKNI bidang keahlian Desain Grafis ini membuktikan fungsi fasilitasi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya yang berdaya saing dapat berjalan dengan baik.

Setelah SKKNI ini ditetapkan ADGI akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri atau bekerja sama dengan LSP yang telah ada. Namun saat ini wacana yang berkembang ADGI ingin membentuk LSP sendiri di samping tentunya Lembaga Pendidikan dan Latihan. Pembentukan LSP dan Lembaga Diklat ini merupakan tindak lanjut dan konsekwensi setelah SKKNI Desain Grafis nantinya ditetapkan. Suatu PR yang cukup berat untuk mempersiapkan semuanya mulai dari proses untuk mendapatkan lisensi sebagai LSP dari BNSP tentunya dengan memenuhi syarat secara legal maupun infrastruktur LSP termasuk di dalamnya menyiapkan para assessor yang tentunya harus “certified” juga. Hal lain yang harus dilakukan yaitu melakukan kegiatan promosi dan langkah-langkah politis ke semua pemangku kepentingan desain grafis Indonesia agar proses sertifikasi desainer grafis dapat berjalan dengan baik.

Babak baru dalam industri desain grafis Indonesia akan segera dimulai dalam menghadapi kompetisi pasar tenaga kerja global. Berhasil tidaknya para pemangku kepentingan membawa desain grafis lebih bermartabat sebagai profesi maupun disiplin keilmuan merupakan tanggung jawab yang harus dipikul bersama.

 

konvensi-rskkni-adgi-5

konvensi-rskkni-adgi-4

konvensi-rskkni-adgi-3

konvensi-rskkni-adgi-2

konvensi-rskkni-adgi-1

konvensi-rskkni-adgi-6

 


 

Arsip diskusi pada kolom komentar di situs dgi-indonesia.com:

balcom (December 18, 2009)
Following the light of the sun, we left the Old World.
Christopher Columbus


inda ariesta (December 18, 2009)
salut dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada team yang sudah membawa lembaran bersejarah ini hingga ke titik ini. Jayalah Desain Grafis Indonesia !


outoftheboxindonesia (December 18, 2009)
sejarah baru telah tercipta, luar biasa 😀


rully (December 18, 2009)
Selamat untuk teman2 yg sudah berjuang untuk kemajuan desain grafis indonesia. kalian sudah membuat sejarah penting di negeri ini.


Danton Sihombing (December 18, 2009)
Terima kasih Bung Hast untuk tulisannya, catatan ini penting untuk dokumentasi sejarah desain grafis Indonesia.

Terima kasih juga buat seluruh team RSKKNI: Hast, Danu, Priska, Resita + Mario, Nilam, Nico, Irvan Suryanto + Mas Priyanto Sunarto untuk support dan input-inputnya + seluruh rekan-rekan desainer yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan berperan penting sebagai stakeholders dalam Pra-Konvensi dan Konvensi RSKKNI Bidang Desain Grafis.

Semoga jalan menuju pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang rencananya akan dikelola secara swadaya oleh Adgi akan berhasil mulus.

Menyusul, Insha Allah kita juga akan memasuki babak baru dalam konteks keanggotaan Adgi kategori korporasi, dengan berbekal SKKNI ini akan lebih mudah melihat kepentingan-kepentingan industri secara lebih nyata, termasuk merumuskan standar gaji, pricing guidelines dan beberapa issue yang berkaitan dengan industri serta manfaatnya juga bagi dunia pendidikan desain grafis di Indonesia. Salam!


karnamustaqim (December 18, 2009)
Licensed to design (surat izin ngdesen) a.k.a sertifikasi dkv adalah pembunuhan terhadap karakter desain lokal @ local wisdom.
http://www.will-harris.com/wire/html/designerslicenses.htm


balcom (December 18, 2009)
@karnamustaqim: Jadi njenengan setuju apa ndak? Itu kan kata Daniel Will Harris di USA yang (maaf) pekerjaannya bukan (hanya) sebagai seorang designer.


karnamustaqim (December 19, 2009)
Tentu saja tidak setuju ‘pembunuhan’ itu. SIM untuk menjadi desainer? haha… Memangnya sertifikasi ini juga bukan (maaf) ikut2an yg di USA.


balcom (December 19, 2009)
@karnamustaqim: Bagi saya mengetahui keberpihakan njenengan saja sudah cukup. Matur nuwun


nico a. pranoto (December 19, 2009)
On December 16, 2009, Asosiasi Desainer Grafis Indonesia has reached a new milestone in accomplishing SKKNI for the better future of the industry. In Just 2 weeks after the Pre Convention, Rancangan is becoming A “Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia”. BRAVO to All… Terima Kasih atas segala kerja dan kontribusi waktu yang LUAR BIASA bagi Team SKKNI (Hast, Danu, Priska & Sita) dalam menciptakan sebuah team yang SUPER SOLID dan menjadi UJUNG TOMBAK tonggak sejarah baru Desain Grafis Indonesia. Bagi seluruh stakeholder yang telah meluangkan waktu, pemikiran dan masukan2 selama Konvensi DAN PraKonvensi, kami hargai kontribusinya. Bagi Danton Sihombing selaku Masinis dari lokomotif organisasi profesi kami, my salute to your courage, consistency and commitment to the most prestigious achievement for our beloved profession. What a perfect MOMENTUM to finally accomplished all the task, all the challenge and all the teamwork, against all odds! MANY THANKS and CONGRATULATION TO THE JOB WELL DONE: Nico A. Pranoto speaking on behalf of Adgi.


nico a. pranoto (December 19, 2009)
To those who don’t believe in certification… please kindly read and absorb mas Hast writings at the top of this page! Nico A. Pranoto: cocinero design kitchen, NOT on behalf of Adgi!!!


karnamustaqim (December 19, 2009)
@nico: May I suggest to whom the hardcore believer of licensed to design, please kindly read my writing on this site :
http://desaingrafisindonesia.wordpress.com/2008/09/16/design-against-style-melawan-penindasan-gaya-dalam-desain-grafis/

Read carefully, disana ada pesan “tersirat” dimana saya menolak so called certified designer dan juga menolak perbincangan ‘identitas’ dalam arti lokalitas yg sempit.

Anyway, Indonesia is a democratic state, right? Boleh donk, berbeda pendapat. Massimo Vignelli (bapak modernis tipografer) saja tidak bermusuhan dgn David Carson (posmo vernakular tipografer). =P


Makati Wandansari (December 19, 2009)
kayaknya enak juga ya.. kalo’ lingkup kerja tuh.. lesehan laptop plus camilan ^____^
Btw, .. selamat dan sukses ya….
MAJU DESAIN GRAFIS INDONESIA!

maydina (December 19, 2009)
cool…n waw!… turut senang n bangga..perdjoeangan bapak2 n ibu2 sedari thn 2005 kini sudah mulai berbuah hasil…

Semoga kedepannya desain grafis semakin berkembang..dan SDM desain grafis Indonesia semakin baik..semangat!! ..;)

nb:jadi ingin turut berkontribusi…tapi sepertinya daku masih ‘anak kemaren sore’ hehehe..


irwan harnoko (December 20, 2009)
Saya mau bertanya,

1.apakah yang sudah menempuh gelar Sarjana DKV masih harus menempuh ujian sertifikasi ini? (bila jawabannya TIDAK, maka pertanyaan 2-4 tidak harus dijawab)

2. Apa arti ujian gelar kesarjanaan DKV bila setelah mereka lulus pun mereka belum dianggap kompeten? (bila mengacu pada tulisan di atas “kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.”) Bila memang dianggap belum kompeten.. sebaiknya semua universitas yang memakai jargon “tenaga siap pakai” harus digugat, karena telah membohongi masyarakat.

3. Mengutip tulisan di atas “kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.”
bukankah ini adalah lingkup yang dijalankan agar seseorang mendapatkan gelar kesarjanaan DKV ? coba lihat misi visi jurusan dkv semua rata2 menuliskan hal ini.

4. Mengutip tulisan di atas:
Kompetensi kerja seseorang dapat ditinjau dari:
• Bagaimana kualitas seseorang dalam mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
• Bagaimana kualitas seseorang dalam mengorganisasikan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik.
• Bagaimana kualitas seseorang dalam mengantisipasi sebuah kondisi di luar rencana semula.
• Bagaimana kualitas seseorang dalam menggunakan kemampuannya untuk memecahkan masalah.
bukankah ini adalah lingkup yang dijalankan agar seseorang mendapatkan gelar kesarjanaan DKV ? coba lihat misi visi jurusan dkv semua rata2 menuliskan hal ini.

5. Siapa yang menguji standard komptensi ini? dan siapa yang menguji kompetensi para penguji standard komptensi ini?

semoga jawaban dari pertanyaan ini dapat mencerahkan semua pihak atas penyelenggaraaan SKKNI ini.

Semoga SKKNI ini tidak berakhir seperti orang mendapatkan SIM mobil atau motor. (tinggal nyogok… selesailah sudah)… mengingat SIM mobil atau motor yang secara langsung membahayakan nyawa orang saja dapat dengan mudah diperoleh.


agoes joesoef (December 20, 2009)
Awal yang baik !

Semoga segera untuk disosialisasikan kepada para praktisi dan perguruan tinggi yang memiliki program studi DKV.


irwan harnoko (December 20, 2009)
pertanyaan tambahan:

Sudah ribuan lulusan dkv… lalu standard kompetensi ini diberlakukan… semua berbondong2 mengikuti standard kompetensi ini… (bagaimana dengan sdm pengujinya? bukankah akhirnya tidak terpegang dan hasilnya cuma formalitas saja…. )

Apakah semua desainer grafis di Indonesia tanpa pengecualian harus mengikuti ujian standard kompetensi ini? Bila ada yang tidak perlu mengikuti dan langsung mendapat sertifikasi, kriterianya seperti apa?

Apakah orang yang tidak mempunyai gelar diploma ataupun kesarjanaan bisa mendapat sertifikasi kompetensi ini? (jawaban iya dan tidak mengandung resiko yang sama)

Sekedar pendapat. (boleh diterima, tidak juga tidak apa), ujian sertifikasi ini harus total berbeda dengan materi yang telah ditempuh saat orang mengambil kesarjanaan.
Karena saya tidak tahu dasarnya kenapa harus di uji 2x dengan materi yang kurang lebih sama? sudah ujian tugas akhir dan dinyatakan lulus tapi masih dianggap belum kompeten sebagai desainer dan harus diuji sekali lagi?

Pertanyaan saya selanjutnya kenapa cuma 2x diuji (ujian kesarjanaan & ujian dari SKKNI ini? kenapa ngga 3 atau 4 atau 5 x diuji supaya yakin benar2 kompeten?

Saya mohon. Berikan otoritas dan rasa hormat pada lembaga pendidikan tinggi / universitas untuk mewakili SKKNI ini. Kalau tidak akan terjadi tegangan – tegangan.


toto (December 20, 2009)
ni bisa meningkatkan penghasilan para desainer grafis ga ya?…:D


irwan harnoko (December 20, 2009)
Mengutip tulisan di atas “Pada tanggal 1 Desember 2009 perwakilan pemangku kepentingan desain grafis Indonesia ”

SKKNI ini bukan dibuat karena seperti dalam keadaan “darurat perang” kan? artinya semua harus terstruktur dan benar2 terencana.

Yang saya tanyakan, sudahkan diedarkan surat resmi ke setiap perguruan tinggi yang mempunyai jurusan dkv se indonesia untuk meminta wakilnya yang DITUNJUK SECARA RESMI oleh jurusan DKV yang bersangkutan sebagai WAKIL YANG KOMPETEN dalam rangka RSKKNI ini?

Bila tidak, perwakilan yang dimaksud kutipan diatas tersebut perwakilan yang mewakili siapa?


irwan harnoko (December 20, 2009)
Maaf tulisan saya diatas tadi adalah bermakud agar RSKKNI ini benar2 kuat dasarnya.

Dan memang telah didiskusikan dan disusun oleh wakil2 yang kompeten mulai dari praktisi dan wakil2 resmi yang dinilai kompeten oleh tiap universitas yang mempunyai jurusan DKV


tunjung riyadi (December 21, 2009)
wah ini kok ga ada yg menjawab pertanyaan kritis mas irwan ya…? Halo?


ekasofyan (December 21, 2009)
selamat kepada ADGI atas terbangunnya SKKNI, salut!

sy pikir, skkni ini ada di wilayah bisnis praktis; makanya yang diurusi adalah ‘kompetensi kerja’ bukan ‘kompetensi desain’; krn pastilah sulit (mustahil?) utk membuat dan menilai standar thd hal2 yg ‘tak bisa diukur’, spt kualitas ide, orisinalitas, muatan lokal, dll, bukan?

menurut saya, tanpa ‘sertifikat’ skkni ini desain grafis kita bisa saja berkembang profesinya, tapi tanpa ‘pendidikan bisnis’ profesi kita bisa stagnan atau makin terpuruk kualitas praktisnya.

oleh sebab itu krn wilayahnya bisnis, maka ADGI bertanggungjawab utk mengembangkan ‘pendidikan bisnis’ tsb; salah satu cara utk memicu perkembangannya adalah dg mengembangkan standar kompetensi keterampilan bisnis ini, krn tanpa standar akan sulit mencari tolok ukurnya; sulit memetakan, menilai dan memenuhi kebutuhan praktisnya.

lewat skkni ini kita dipacu utk mengembangkan diri. dengan adanya skkni ini, mereka yang tidak mempunyai sertifikat bisnis tsb, makin terpacu utk berkompetisi. yg diuntungkan oleh dinamika ini adalah profesinya.

oleh sebab itu sertifikasi hasil skkni ini berbeda dg sertifikasi pendidikan; krn wilayahnya berbeda. tetapi ada baiknya skkni ini juga dijadikan pedoman lembaga pendidikan utk meningkatkan diri.

yang membedakan antara otodidak dan lewat lembaga pendidikan hanya kesempatan dan luasan belajarnya saja. lewat lembaga, akan terbuka banyak kemungkinan kesempatan belajar dari dosen dan teman2, terekspos dg lingkungan yang progresif, dll. sertifikasi pendidikan membuka peluang yg lebih besar utk masuk ke wilayah kerja.

demikian juga sertifikasi bisnis ini. lewatnya akan terbuka peluang yg lebih besar utk -misalnya- masuk ke proyek nasional (sekarang mulai banyak proyek yg mengharuskan adanya sertifikasi kerja desainer) dan pasar global.

tetapi ujung2nya: sertifikasi akan sangat tergantung reputasi lembaga pengeluarnya. oleh sebab itu ADGI -khususnya- dan Negara Indonesia, harus terus berbenah diri utk meningkatkan kualitasnya. dan menurut sy, kita harus mendukungnya!

sebaiknya skkni ini juga menjadi proteksi buat desainer lokal: expat atau perusahaan asing diwajibkan punya sertifikat nasional ini, sehingga, misalnya: BUMN bisa membandingkan kualitas desainer lokal dan asing.

terimakasih+salam


Yudha (December 21, 2009)
@Tunjung: waduh bukannya tidak ada yang jawab, tapi terlalu dalam makna nya sehingga membuat kita harus bercermin pada diri masing2. . . . . he he he piss ahh !!!!


Danton Sihombing (December 21, 2009)
Assalamualaikum Wr. Wb,

Rekan-rekan Desainer YTH,

Sehubungan dengan perihal Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (Adgi) akan melakukan acara sosialiasi SKKNI Bidang Desain Grafis sesuai dengan yang telah kami rencanakan jauh sebelum acara Pra Konvensi RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diselenggarakan (1 Desember 2009).

Acara sosialiasi ini akan menjabarkan substansi SKKNI Bidang Desain Grafis kepada khalayak praktisi Desain Grafis dan perwakilan perguruan tinggi penyelenggara program Desain Komunikasi Visual.

SKKNI bidang Desain Grafis telah diklarifikasi dan dikukuhkan dalam Berita Acara Konvensi SKKNI pada tanggal 16 Desember 2009 kemarin, namun saat ini masih dalam penyempurnaan sebagian dari materi secara substansi dan teknis berdasarkan pengayaan materi pada acara Konvensi dan keterkaitanya dengan dengan peraturan teknis dari pihak Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka kami memperkirakan acara sosialisasi, insha Allah, akan digelar di antara waktu pertengahan hingga akhir Januari 2010 di Jakarta.

Pengumuman acara sosialiasi ini akan kami posting di situs DGI ini dan distribusi e.mail ke Adgi Chapters (Jakarta, Bali, Surabaya dan Yogyakarta) melalui para Ketua Adgi Chapters sesuai dengan mekanisme.

Bagi rekan-rekan praktisi Desain Grafis dan perwakilan dari perguruan tinggi penyelenggara program Desain Komunikasi Visual yang ingin memahami SKKNI bidang Desain Grafis lebih jauh, dengan senang hati kami menanti konfirmasi dan kehadiran Anda di acara tsb.

Demikian perihal yang kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.

Wassalam,
Danton Sihombing, MFA
Ketua Umum Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (Adgi)
Periode 2007-2010


irwan (December 21, 2009)
@eka sofyan: oooh saya baru mengerti mengapa tidak ada perwakilan resmi dari tiap universitas yang mempunyai jurusan dkv seindonesia karena beda wilayah ya….

Jadi SKKNI ini dibentuk perwakilannya mewakili suara siapa ya? meningat ini adalah Standar kompetensi kerja nasional.

@eka sofyan: Pertanyaan saya lagi, seperti yang diutarakan eka diatas tadi ini adalah kompetensi kerja bukan kompetensi desain (tapi dalam sektor desain grafis. kan)… artinya komptensi kerja desain lagi kan ujung2nya?

@eka sofyan: mengutip tulisan diatas “sertifikasi hasil skkni ini berbeda dg sertifikasi pendidikan; krn wilayahnya berbeda. tetapi ada baiknya skkni ini juga dijadikan pedoman lembaga pendidikan utk meningkatkan diri.”…

aneh beda wilayah tapi dijadikan pedoman lembaga perguruan tinggi untuk meningkatkan diri, padahal.. perwakilan yang menyusun SKKNI ini tidak jelas mewakili suara dari mana?


irwan (December 21, 2009)
Oh iya saya tau jawabannya setelah lama merenung.. maaf.. maaf sebelumnya … karena keterbatasan pengetahuan saya….

ya benar…beda wilayah… yang satu wilayah desain grafis… dan yang satu wilayah desain komunikasi visual…

ya..ya..ya… saya baru mengerti mengapa tidak ada perwakilan resmi dari tiap universitas yang mempunyai jurusan dkv seindonesia pada tgl 1 Desember 2009,

… karena SKKNI ini sektor Desain grafis bukan sektor Desain komunikasi visual


hannykardinata (December 21, 2009)
Teman-teman desainer yang tercinta,

Bersama ini ijinkan saya meluruskan pandangan-pandangan yang salah mengenai saya sehubungan dengan telah mulai disosialisasikannya masalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di situs DGI ini. Dalam beberapa hari terakhir ini saya telah menerima beberapa email yang ditujukan kepada saya, ada yang menyertakan pujian tapi lebih banyak lagi yang mengirimkan celaan. Apapun itu, tetaplah masalah ini harus saya koreksi mengingat baik pujian ataupun celaan kepada saya itu sepenuhnya adalah salah alamat.

Pertama-tama, harap dimengerti terlebih dulu, bahwa DGI, ADGI atau FDGI adalah 3 entitas yang berbeda, walau ketiganya acap kali bersinergi melakukan aktivitas-aktivitas bersama demi kemajuan desain grafis Indonesia. Seringnya terjadi kekeliruan terhadap ketiganya telah memunculkan banyak kejadian yang aneh-aneh. Salah satu contoh yang belum lama ini terjadi dan masih berlangsung hingga saat ini, terjadi di wilayah Kalimantan Timur dimana seseorang –atas insiatifnya sendiri– telah mendirikan Forum Desain Grafis Indonesia (FDGI) cabang Bontang tapi dengan menampilkan logo DGI! Anda bisa mencermati kejadian tersebut di link ini > http://www.facebook.com/group.php?gid=204129893412.

Lalu dalam hubungannya dengan SKKNI ini, rupanya telah timbul persepsi yang keliru bahwa seolah-olah saya adalah konseptor atau pemikir di balik lahirnya SKKNI, dan sebagai konsekwensinya adalah bahwa nasib seorang pekerja desain grafis Indonesia kelak akan ditentukan oleh saya! Entah darimana asal muasalnya (bisa jadi karena tidak bisa membedakan antara DGI dan ADGI), tapi kesalahan persepsi ini sungguh sudah keterlaluan. Bila anda membaca artikel di atas, jelas sekali dinyatakan bahwa ADGI –dan tim yang dibentuknya secara khusus– adalah konseptor SKKNI. Para desainer, baik praktisi maupun akademisi –termasuk saya– diundang oleh ADGI menghadiri pra-konvensi dan kemudian juga konvensi SKKNI ini selaku stakeholder desain grafis Indonesia, demi memperkaya materi SKKNI.

Demikian, mudah-mudahan penjelasan ini bisa dipahami dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam grafis,
Hanny Kardinata
Founder DGI


Yudha (December 22, 2009)
“The proof is in the work…Just look at their work. Talk to their clients. Decide for yourself….” – Daniel Will-Harris


Irvan N. Suryanto (December 22, 2009)
Saya merasa bahagia dengan momen seperti ini, momen dimana terjadi dinamika yang baik dalam industri desain grafis di Indonesia. Momen yang akan merubah masa depan kita semua karena kita bagian dari sejarah desain grafis Indonesia. Saatnya kita memperluas cakrawala berpikir kita, karena kita dihadapkan pada dunia yang sangat kompetitif. Mudah-mudahan rekan-rekan desainer grafis di Indonesia bisa bersama-sama menghadapi perubahan perubahan ini dengan bijaksana. Saya yakin sertifikasi kompetensi kerja ini dibuat untuk tujuan yg baik, untuk rekan-rekan yg tidak sepaham juga tidak apa-apa, saya yakin suatu saat nanti kita semua akan bertemu di suatu pemahaman yg sama, pemahaman untuk sama2 memajukan industri desain grafis di Indonesia.


ekasofyan (December 22, 2009)
halo @Irwan,

memang ada baiknya kita ikuti sosialisasi resmi dari ADGI ttg hal ini, tapi tidak ada salahnya kita bahas juga ya supaya argumentasi ini bisa memperkaya acara sosialisasi 🙂 saya bukan anggota ADGI, jd pernyataan sy bukan mewakili siapa2, murni pendapat pribadi ya.

ada baiknya skkni ini diinisiasi dulu oleh asosiasi profesi dg menggali aspirasi anggotanya. yg dilakukan ADGI sdh sangat baik dg mencoba mengundang juga beberapa pihak di luar asosiasi, kan nantinya bisa (malah harus selalu) direvisi oleh kita semua yang merasa memiliki profesi ini dan peduli akan perkembangannya.

iya, mungkin versi kata2 sy: ‘kompetensi kerja desainer grafis’ bukan ‘kompetensi (men)desain desainer grafis’. kita banyak mendengar kabar beragamnya kemampuan desainer grafis dalam menguasai proses percetakan, aplikasi komputer grafis, pengelolaan meeting, mengaplikasikan brief menjadi produk kreativitas, memahami cara dokumentasi utk memenuhi syarat HAKI, dan standar2 ‘kerja’ desainer lainnya. itu yang menjadi fokus skkni ini.

penekanan pandangan sy pada kata2: ‘ada baiknya’, jadi tidak harus. pendidikan itu sebaiknya mampu melampaui kebutuhan praktis, jadi dengan menjadikan skkni sebagai pedoman utk meningkatkan diri, maksudnya supaya jangan sampai kualitas pendidikan tertinggal dari standar kerja.

menurut sy, lembaga pendidikan hrs berani masuk ke wilayah praktis, merambah ke studi ilmu lain, kemana2, demi meningkatnya kualitas dan manfaat pengetahuannya bagi masyarakat.

terimakasih+salam


inda ariesta (December 22, 2009)
trims pak hanny dan Mas eka atas penjelasannya.

Terima kasih sebesar2nya kepada pak hanny yang sangat mengayomi dengan DGInya dimana kita semua insan DG bisa bertemu disni. Suatu kegiatan mulia tentunya dimana tidak semua orang apalagi seusia Pak Hanny masih bisa mendedikasikan waktunya. Salut pak,.. semoga kepedulian pak hanny akan DG indonesia ikut menular ke layer-layer berikutnya ya pak..

Kembali kepada SKKNI,.. saya pribadi diundang pada saat konvensi. Membaca isinya yang “wow”…. bukan pekerjaan mudah menyiapkan materi sebanyak itu. Salut untuk team. Tidak semua orang bisa bisa berbuat hal yang sama loh.

untuk itu biarkan adgi ini menjalankan programnya dulu, kan ada namanya sosialisasi. Namanya sosialisasi kan berati ada kontak /pertemuan untuk menjelaskan SKKNI ini lebih detail. Semoga dititik ini dapat dicapai pemahaman.

salam DGI !


irwan harnoko (December 22, 2009)
@Hanny Kardinata: saya turut prihatin dengan kejadian Forum Desain Grafis Indonesia (FDGI) cabang Bontang tapi dengan menampilkan logo DGI. (supaya ngg stress anggep aja itu parodi hehehe… walaupun agak kelewatan)

@ekasofyan: mengutip kata2 “lembaga pendidikan hrs berani masuk ke wilayah praktis…”, melihat kenyataan di perguruan tinggi dkv pada umumnya… dan seperti yang kita ketahui semua, justru lembaga pendidikan tinggi khususnya jurusan dkv …. wilayah praktisnya justru sangat dominan. …


hannykardinata (December 22, 2009)
terima kasih juga inda, mudah-mudahan ya DGI tetap bermanfaat bagi kita semua untuk saling bertukarpikiran.


hannykardinata (December 22, 2009)
ajaib ya… 🙂 tapi sama sekali gak bikin stress. terima kasih.


karnamustaqim (December 22, 2009)
…..tanpa ‘pendidikan bisnis’ profesi kita bisa stagnan atau makin terpuruk kualitas praktisnya….. (ekasofyan)

Saya kurang nangkep, bagaimana ‘pendidikan bisnis’ berpengaruh kepada ‘kualitas praktis’-nya? Mohon pencerahannya.

….oleh sebab itu sertifikasi hasil skkni ini berbeda dg sertifikasi pendidikan; krn wilayahnya berbeda. tetapi ada baiknya skkni ini juga dijadikan pedoman lembaga pendidikan utk meningkatkan diri…..(ekasofyan)

idem, sama seperti soalan diatas, otak saya juga gak nyampe, bagaimana caranya skkni dijadikan pedoman utk ‘pendidikan’ supaya meningkat apanya? kualitas pendidikan atau kualitas bisnis pendidikannya? Mohon dicerahkan.

….demikian juga sertifikasi bisnis ini. lewatnya akan terbuka peluang yg lebih besar utk -misalnya- masuk ke proyek nasional (sekarang mulai banyak proyek yg mengharuskan adanya sertifikasi kerja desainer) dan pasar global….
sebaiknya skkni ini juga menjadi proteksi buat desainer lokal: expat atau perusahaan asing diwajibkan punya sertifikat nasional ini, sehingga, misalnya: BUMN bisa membandingkan kualitas desainer lokal dan asing…. (ekasofyan).

aha, kalo ini sangat ngerti buanget. hehe… soal bagi-bagi rezeki menggarap proyek dari pemerintahan, supaya rezeki gak pergi kemana-mana. =)


karnamustaqim (December 22, 2009)
“….demikian juga sertifikasi bisnis ini. lewatnya akan terbuka peluang yg lebih besar utk -misalnya- masuk ke proyek nasional (sekarang mulai banyak proyek yg mengharuskan adanya sertifikasi kerja desainer) dan pasar global.

tetapi ujung2nya: sertifikasi akan sangat tergantung reputasi lembaga pengeluarnya. oleh sebab itu ADGI -khususnya- dan Negara Indonesia, harus terus berbenah diri utk meningkatkan kualitasnya. dan menurut sy, kita harus mendukungnya!

sebaiknya skkni ini juga menjadi proteksi buat desainer lokal: expat atau perusahaan asing diwajibkan punya sertifikat nasional ini, sehingga, misalnya: BUMN bisa membandingkan kualitas desainer lokal dan asing….”

aha, kalo ini ngerti buanget. masuk ke proyek nasional – sertifikasi akan sangat tergantung reputasi lembaga pengeluarnya. oleh sebab itu ADGI -khususnya- dan Negara Indonesia – proteksi buat desainer lokal – BUMN bisa membandingkan kualitas desainer lokal dan asing…

Yang paling kompeten tentu saja, para perumus standar sertifikasi kompetensi kerja itu sendiri. =)


karnamustaqim (December 22, 2009)
waduh pak hanny. Pujian2 itu nyata benar adanya, tetapi ‘celaan’ itu manalah ada, yg ada hanya sekedar sebentuk perhatian yg dicurahkan melalui sesudu rasa ‘kritis’, kok. =)


hannykardinata (December 22, 2009)
ada… tapi bukan dari karna 🙂 melainkan dari beberapa orang yang lebih senang menyembunyikan identitasnya yang ketika dikonfrontasi bahkan tidak menjawab. tapi sudahlah, saya kira itu semua lebih karena kesalahpahaman saja, mudah-mudahan tulisan saya tersebut telah menjelaskan. terima kasih.


Hady Tan (December 22, 2009)
salam kenal pak Danton yang terhormat,
Saya Hady DG’91 usakti
hanya ingin menanyakan 2 hal:

1. apakah pengujinya mempunyai sertifikasi kompetensi sebagai penguji sertifikasi nasional?
secara logika keilmuan dan pendidikan, seharusnya dan selayaknya mereka yg merumuskan undang2 dan menganggap dirinya layak sebagai penguji, mempunyai sertifikasi kompetensi/kelayakan yang diakui dunia internasional.
(dan harus jelas dan dpt dipertanggungjawabkan siapa penguji para penguji tersebut)

2. Ini kan standard internasional dan sesuai perundang2an…. Penyusunan RSKKNI ini sudah memakai software asli semua atau tidak? Kalau masih ada yang memakai bajakan, ya harap anggota para penyusun tersebut di screening lagi mental kelayakannya.

Keperhatian saya cuma satu, harap tanyakan kepada diri masing, apakah semua usaha ini tujuannya murni untuk meningkatkan kualitas, regenerasi pakar visual indo dan masa depan menuju pasar internasional atau hanya materi dan kepentingan personal semata?

Selama jujur kepada hati nurani sendiri masih tidak dipungut biaya dan tidak dibuat undang2, silahkan dimanfaatkan sebesar2nya dan sebaik2nya demi kehidupan bersama yang lebih manusiawi…

Terima kasih…
Tuhan memberkati kita semua….


Hady Tan (December 22, 2009)
Kepada Ibu Resita yang terhormat,

Salam kenal…
Saya Hady DG’91 usakti
hanya ingin menanyakan 2 hal:

1. apakah pengujinya mempunyai sertifikasi kompetensi sebagai penguji sertifikasi nasional?
secara logika keilmuan dan pendidikan, seharusnya dan selayaknya mereka yg merumuskan undang2 dan menganggap dirinya layak sebagai penguji, mempunyai sertifikasi kompetensi/kelayakan yang diakui dunia internasional.
(dan harus jelas dan dpt dipertanggungjawabkan siapa penguji para penguji tersebut)

2. Ini kan standard internasional dan sesuai perundang2an…. Penyusunan RSKKNI ini sudah memakai software asli semua atau tidak? Kalau masih ada yang memakai bajakan, ya harap anggota para penyusun tersebut di screening lagi mental kelayakannya.

Keperhatian saya cuma satu, harap tanyakan kepada diri masing, apakah semua usaha ini tujuannya murni untuk meningkatkan kualitas, regenerasi pakar visual indo dan masa depan menuju pasar internasional atau hanya materi dan kepentingan personal semata?

Selama jujur kepada hati nurani sendiri masih tidak dipungut biaya dan tidak dibuat undang2, silahkan dimanfaatkan sebesar2nya dan sebaik2nya demi kehidupan bersama yang lebih manusiawi…

Terima kasih…
Tuhan memberkati kita semua….


Hady Tan (December 22, 2009)
Dear Nico A. Pranoto

Before u read my letter, want to ask a little bit personal question if i may,
are u indonesian? if u are, then u can read my letter easily… cause ur name n ur english not match….
confuse me a bit… thanks

Saya Hady DG’91 usakti
hanya ingin menanyakan 2 hal:

1. apakah pengujinya mempunyai sertifikasi kompetensi sebagai penguji sertifikasi nasional?
secara logika keilmuan dan pendidikan, seharusnya dan selayaknya mereka yg merumuskan undang2 dan menganggap dirinya layak sebagai penguji, mempunyai sertifikasi kompetensi/kelayakan yang diakui dunia internasional.
(dan harus jelas dan dpt dipertanggungjawabkan siapa penguji para penguji tersebut)

2. Ini kan standard internasional dan sesuai perundang2an…. Penyusunan RSKKNI ini sudah memakai software asli semua atau tidak? Kalau masih ada yang memakai bajakan, ya harap anggota para penyusun tersebut di screening lagi mental kelayakannya.

Keperhatian saya cuma satu, harap tanyakan kepada diri masing, apakah semua usaha ini tujuannya murni untuk meningkatkan kualitas, regenerasi pakar visual indo dan masa depan menuju pasar internasional atau hanya materi dan kepentingan personal semata?

Selama jujur kepada hati nurani sendiri masih tidak dipungut biaya dan tidak dibuat undang2, silahkan dimanfaatkan sebesar2nya dan sebaik2nya demi kehidupan bersama yang lebih manusiawi…

Terima kasih…
Tuhan memberkati kita semua….


Hady Tan (December 22, 2009)
pak karna, kita rame2 bikin sertifikasi ilustrator aja, sebelum kecolongan lagi…. hehehehe… guyon dikit biar adem


Jerry D (December 22, 2009)
membaca alinea pertama pembukaan thread, semoga sertifikasi ini bukan sebagai bentuk ketakutan desainer grafis Indonesia terhadap desainer “asing”…dan gak malah memunculkan mafia-mafia dalam bisnis desain grafis di Indonesia.

Mungkin ada baiknya rekan2 bisa studi banding juga ke profesi lain yg memiliki pola (standarisasi) yg mirip, misalnya profesi bidang hukum atau kesehatan…


Hady Tan (December 22, 2009)
@irwan: saya sangat setuju dengan pendapat anda…
kalau demi kepentingan dan kemajuan dari segi profesionalisme dan pendidikan, saya support 100%
tapi kalau hanya kepentingan kelompok tertentu dengan tujuan yang terselubung, saya support juga 100% kalau saya ikut kebagian… hehehehe… semoga bapak2 yang merasa di atas awan langit ke 7 masih mempunyai nurani yang bersih… (harapan kosong atau harapan nyata?)


Budi (December 22, 2009)
@Pak Hanny saya pribadi sangat mendukung DGI dan pribadi juga tidak mendukung program RSKNNI, tapi salut dengan adanya forum ini maka banyak khalayak yang dapat menyuarakan aspirasinya walau sepertinya tidak akan didengar di pihak yang atas.

All:
Saya hanya ingin mengemukakan opini saya pribadi, tidak berbicara untuk siapapun, bahwa RSKKNI ini akan semakin membunuh desainer2 awal yang ingin maju dan memberikan peluang yang sangat besar kepada “yang dikata penguji” toh mereka yang layak menguji pastinya jauh lebih layak untuk mendapatkan klien yang diujinya tersebut dibanding yang diuji, karena pastinya desainnya jauh lebih mantap.

Setuju dengan beberapa tanggapan diatas, kalau begitu ADGI seharusnya membuat universitas atau lembaga pendidikan dibandingkan sekarang mengeluarkan konvensi yang menyusun standar kelayakan yang seharusnya klien sendiri yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek mereka, jadi bukan Bapak-bapak atau ibu-ibu sekalian yang merasa berhak untuk mengatur kelayakan seseorang.

Apakah ada sertifikasinya utk menguji kelayakan seseorang? atau hanya berdasar pengalaman saja. Ini bagaikan konspirasi besar dalam mematikan dunia desain Indonesia, seperti kasus si Kaya semakin kaya, si miskin ya semakin Miskin.

Semoga para penggagas tahu kemana arahnya RSKKNI ini dibawa dan akibat yang akan ditimbulkan bagi ratusan ribu desainer muda. Dan kalau sukses semoga jurusan FSRD juga sebaiknya ditutup saja toh juga lulusan DKV tidak layak untuk menjadi desainer setelah menyandang S1.

Terima kasih dan salam hangat.


Hady Tan (December 22, 2009)
Bapak Danton yang terhormat,

Karena ini masalah yang sangat penting (kalau itu anda anggap penting utk banyak pihak, bukan pribadi ato kelompok tertentu), menurut saya sebaiknya dan selayaknya anda mengundang resmi designer2 senior, junior dan khususnya lembaga pendidikan, ini menyangkut kebijakan nasional, kepentingan dan masa depan banyak orang terutama bagi generasi baru.

Undangan resmi tersebut adalah sebagai bentuk Anda tetap menghargai dan menghormati lembaga pendidikan dan profesionalisme bidang Anda.

Saya hanya bisa berharap bapak2 dan ibu2 yg terhormat ini benar2 mempunyai tujuan yang jelas dan murni untuk kemajuan bersama dan menghindari tujuan2 tersamar dibalik tembok birokrasi.

Tuhan memberkati kita semua.
Terima kasih


Hady Tan (December 22, 2009)
@Budi: saya setuju sekali dengan gagasan penutupan jurusan DKV se indonesia kalau RSKNNI diresmikan… dan saya setuju ADGI sebaiknya buka universitas khusus designer… bubarkan, karena dianggap S1 DKV saat ini tidak dianggap oleh para tokoh ADGI…

Tapi yang jadi pertanyaan akhir dalam benak saya, mereka para perumus undang2 tersebut lulusan darimana? seharusnya bukan lulusan desain grafis indonesia, karena mereka tidak mengakui keberadaan S1 DKV indonesia…

Hanya pernyataan dan pertanyaan dari orang yg katanya belum layak disebut desainer grafis….

Terima kasih


Hady Tan (December 22, 2009)
PASTI! BERKALI LIPAT! Cuma yg jadi pertanyaan, Desainer Grafis yang mana? Tentunya yang dianggap layak oleh mereka yang menguji dan terutama mereka yang sebagai penguji, karena pengujilah yang paling layak dianggap sebagai desainer…. bingung ya… jadi duitnya kemana? ya disitu2 aja…


Dimas Mardjono (December 22, 2009)
No English, no English….

Selamat atas kerja ADGI yang telah bekerja sepenuh tenaga guna mewujudkan tujuan yang bermanfaat. SKKNI itu perlu digunakan sebagai alat pengukuran. Tanpa alat pengukuran bagaimana kita dapat mengukur diri kita sendiri dan yang terkait. Dimanakah posisi kita berada dibawah atau diatas standar?

Tertulis diatas “Arti standar kompetensi terbentuk dari dua kosa kata, yaitu standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati sedangkan kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.” Kutipan diatas akan memberikan masukan ke tiga arah yaitu (1) penyiap tenaga, (2) tenaga itu sendiri, dan (3) penerima tenaga. Sehingga jika ada kekurangan-kekurangan yang ada, dapat diperbaiki oleh pihak mana pun untuk kemudian hari.

Persaingan semakin hari akan semakin ketat. Tentunya pasar kerja membutuhkan individu yang terbaik, sesuai standard kompeten yang diinginkan. Jadi bukan tenaganya saja.

SKKNI ini baru saja lahir, kekurangan-kekurangan akan terus dipantau guna diperbaiki dikemudian hari. Saya yakin ADGI saat ini dengan tulus telah berusaha dan bekerja keras.

Demokrasi pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Bagi yang tidak setuju saya rasa akan mempersulit diri sendiri karena banyak perusahaan yang akan menggunakan SKKNI sebagai basis ukuran penerimaan tenaga yang baru.

Kita dapat mengerti kalau kita tidak memanfaatkannya sehingga kekurangannya dapat terus diperbaiki dikemudian hari.

Sallam


irwan (December 22, 2009)
ya becanda kok pak Hanny.. masa sama begituan aja stress hahaha… Saya yakin pak Hanny orang yang baik bahkan terlalu baik menurut saya.


irwan (December 22, 2009)
@Hady: kalo belum layak (kompeten) sebagai desainer… berarti selama sertifikat ini belum diresmikan dan kita dapatkan ngakunya apa ya… ??? soalnya ini ada hukumnya berdasarkan perundang2an lho…. jangan2 nanti kena hukuman pidana atau perdata lho kalo ngaku2 desainer tapi belum punya sertifikatnya… belum dapet untung udah buntung duluan karena dianggap penipuan… bisa dipenjara atau kena denda nih

mmm… ngakunya apa ya… oh iya amannya gini jangan ngaku desainer repot urusannya tapi sarjana seni hehehe… amaaaan.. untuung ijasah saya masih ada.


ekasofyan (December 22, 2009)
halo mas karna.

maksud sy, pendidikan bisnis itu adalah pendalaman ttg bgmn ilmu yg sdh dimilikinya bisa diaplikasikan dlm aktivitas masyarakat secara bertanggung jawab. desainer bisa jd lebih profesional, menghargai klien dan partner kerjanya; bukan hanya dpt menghasilkan solusi visual tapi juga solusi utk problem yang lebih nyata, proses kerjanya bisa lbh terkelola, dipahami oleh pihak terkait, memudahkan pihak lain utk melangsungkan aplikasi lanjutan, dll.

sy pikir kalau desainer mampu memperlihatkan etos kerja yang bertanggungjawab, maka kualitas praktis/ pelaksanaan proses desain, martabat desainer, reputasi profesinya juga akan terpengaruh menjadi baik.

tidak harus, tapi akan ada manfaatnya kalau pendidikan bisa menengok skkni dan bercermin; apakah lembaganya sudah memberi bekal pendidikan dasar pada mahasiswanya agar kmd mereka dpt melampaui standar kerja versi nasional? # tks+salam


karnamustaqim (December 22, 2009)
kalau uji kelayakan sertifikasi ini hanya untuk yg sukarela saja, yg freelancer no problemo, apakah demikian juga dgn perusahaan-perusahaan? Apakah mereka juga punya kebebasan utk mempekerjakan desainer yg kompeten dilihat dari karya dan otaknya, bukan dari surat izin mendesen?

Menyatakan bahwa yg tidak setuju akan mempersulit diri sendiri karena perusahaan2 akan memakai SKKNI ini sbg tolok ukur, terdengar sbg sebuah ancaman serius.

Apakah ada ‘sanksi’ kepada perusahaan2 baik lokal maupun multinasional yg beroperasi di Indonesia bila tidak menerapkan SKKNI dalam perekrutan tenaga kerjanya?

wassalam


irwan (December 22, 2009)
Kalau banyak orang sudah lulus mendapat sertifikasi kompetensi.. tapi kenyataan dilapangannya tidak kompeten juga gimana? bukannya ini malah bumerang buat desainer grafis indonesia sendiri secara keseluruhan?

Hati2 ini tidak mudah. Bila suatu universitas meluluskan seseorang yang ternyata sangat tidak kompeten setelah dia bekerja. Yang jelek nama universitas itu saja. Universitas lain tidak terbawa-bawa.

Tapi bila membawa sertifikat nasional, artinya mewakili indonesia. jadi bila sudah mendapat sertifikasi ini .. nyata2nya tetap tidak kompeten juga saat di lapangan… ini merusak profesi desainer grafis indonesia secara keseluruhan.

Ini tugas yang maha berat. maha serius untuk profesi desain grafis… lingkupnya nasional.

Jadi yang menyusunnya pun bukan hanya dari ketulusan hati dan kesukarelaan. Penyusunnya harus benar-benar profesional.

Maka dari itu diperlukan perwakilan yang jelas.


inda ariesta (December 22, 2009)
saya rasa apa yang diutarakan mas danton sudah jelas ya.Bahwa akan ada satu titik temu sosialisasi.
toh juga sudah dijadwalkan pertengahan jan 2010 ini. gak lama lagi kok.

Gimana kalau moment itu dimanfaatkan untuk segala tanya, segala kekhawatiran, segala unek unek, segala saran, segala kritik dapat dipertemukan disini. Bukankan lebih indah bertemu tatap muka dan tegur sapa untuk membahas sesuatu ?


irwan (December 22, 2009)
Maaf sebelum terjadi salah pengertian pada ucapan saya.

Saya tidak menuduh para membuat SKKNI ini tidak profesional dan sayapun tidak mengatakan mereka semua profesional.

Kalau saya meragukan keprofesionalan mereka. jawabannya: Ya.

(Karena saya tidak mengetahui background mereka semua, dan apa landasannya mereka terpilih menyusun SKKNI ini?) … mohon jangan ditafsirkan sebagai kecemburuan…. tapi coba direnungkan dengan objektif.

Jadi jangan cuma… salut… wow… hebat… yes… !!


pri-s (December 22, 2009)
sejak 1995 sudah 3 X saya terlibat menyusun kompetensi desain grafis, tapi untuk menyingkat komentar yg akan dibahas: “sertifikasi tak berhubungan langsung dengan pendidikan”. Lulusan pendidikan bidang apapun akan menjalani masa penyesuaian di lapangan. Kadang karyawan baru dukursuskan dulu untuk memenuhi standard kerja bagi industri besar.. Seorang yg baru lulus arsitektur tak langsung bisa bangun gedung. Setelah bekerja barulah bisa mengambil sertifikasi. Itupun berjenjang dari yg sederhana sampai gedung bertingkat banyak. Sertifikat dasarnya pengalaman dan kepiawaian unjuk kerja. Karena itu penyelenggaranya Depnaker, bukan Depdiknas.

Sertifikasi dibutuhkan bagi calon karyawan yg akan bekerja di industri yg diversifikasi kerjanya sangat jelas dan terukur baik s.o.p. (standard operation procedure) dan hasil kerjanya. Pada level tertentu desain grafis pun punya standard yang diacu, terutama level drafter dan asisten desainer. Makin tinggi levelnya makin rumit menilai dan mengukur output-nya, karena sudah pada taraf cretive problem solving. Biasanya portofolio dan ketrampilan komunikasi menjadi pokok penilaian.

Memang menyusun kompetensi rumit dan tak bisa sekali jadi karena profesinya sendiri belum tertata seperti profesi eksplorasi minyak misalnya. bagaimanapun standard harus dibuat untuk kepentingan industri secara umum (globalisasi?).. Dan bukan berarti semua lapangan kerja grafis menuntut sertifikasi. Freelancer dan desainer moonlighting sambil kuliah selalu ada kan?

Semoga bisa menjernihkan suasana….


inda ariesta (December 22, 2009)
wow…… makin panjang yaaa…dan masih terus kayaknya….

wow….. sudahkah kita mengerti situs DGI ini dahulu ?… DGI ini meng’announce’ sesuatu dari adgi. Jadi saya rasa tidak akan ada jawaban detail soal SKKNI ini di DGI ini. karena jalurnya harus di adgi.

Makanya mas danton sudah menjawab, akan ada satu sosialisasi soal SKKNI ini yang akan mempertemukan semua membahas dengan tatap muka. Jadi soal jawaban2 detail yang diperlukan saya rasa akan ada di sosialisasi itu, dan bukan disini (DGI), tapi lewat adgi. Karena adgi adalah asosiasinya.

saya pribadi tidak mewakili siapa-siapa. Tapi melihat ‘wow’ jadi panjang ya…. apa gak sebaiknya temu muka bisa menyelesaikan segala ‘beda pendapat” yang terjadi disini (DGI) di acara adgi nanti ?


karnamustaqim (December 22, 2009)
DGI kan bisa jadi tempat sosialisasi, mbak.

Dan harusnya kalau memang katanya orang dari industri, marketing management, tentu mengenal yg dinamakan riset “Need Analysis” sebelum melakukan apa-apa. =)

Temu mukanya, harusnya jauh-jauh hari sebelum diambil sebarang tindakan. Orang yg dari industri harusnya mengerti hirarki dan cara kerja dalam pengambilan keputusan, bahasa kerennya ‘decision making’.


Andrea (December 22, 2009)
Jujur aja Saya masih “malu” menganggap diri sebagai seorang desainer grafis. Meskipun suapan nasi yang saya nikmati berasal dari kemampuan saya mengolah grafis.

Tapi saya cukup heran membaca mengenai keberadaan SKKNI ini.
“Berusaha untuk melakukan standarisasi terhadap kualitas desain grafis di Indonesia”… WUIH … bener2 speechless!

Pertanyaan dalam benak saya
:
– Berdasarkan standar apa, anda para petinggi ADGI memberanikan diri untuk membuat standarisasi dalam Desain Grafis Indonesia?

– Berdasarkan apa, anda menilai seorang layak atau tidak layak untuk mendapatkan sertifikasi standar yang anda cetuskan?

– Apakah anda sekalian yang berusaha untuk “memberikan” standarisasi, sebelumnya sudah memiliki sertifikasi mengenai standar kualitas?

– Apakah ide ide seperti yang kalian kumandangkan itu sudah melewati beberapa lembaga standarisasi internasional?

– Dengan dasar kemampuan dan kepandaian apakah anda berani-beraninya membuat standarisasi yang membawa nama “nasional” bahkan “internasional”?
(senioritas desainer grafis indonesia? S1? S2? Master? S3? Professor?… apakah cukup?)

– Apakah kelayakan dan ukuran kemampuan grafis seseorang “hanya” dinilai dari standar yang anda tetapkan? Siapakah anda sekalian?

– Apakah anda yang bersatu dan bergerombol membentuk sebuah atau beberapa forum dengan mengangkat bendera desain grafis lalu dengan lantang berani untuk membuat sebuah “standarisasi” kualitas?

– Apakah dengan mencantumkan nama-nama yang menurut anda “hebat” dan “terkenal” sudah menjadi kecukupan untuk berbuat hal seperti yang kalian perbuat?

Mohon yang merasa bertanggung jawab, harap dengan itikad baik dan adil, coba untuk menjawab pertanyaan saya satu persatu.

Saya sudah membaca semua tulisan pak Has yang ada diatas, namun saya masih belum menemukan satu indikasi yang memperlihatkan kelayakan kalian sebagai wadah penyedia standarisasi bidang ilmu desain grafis… di Indonesia.

Saya adalah seorang yang mengagumi perkembangan desainer grafis lokal Indonesia, dan saya mulai mengagumi pesatnya ide kreatifitas nasional.
Namun saya cukup “shioook” melihat adanya sebuah “standarisasi” terhadap kreatifitas.

OMG… mengukur sebuah kreatifitas… ck ck ck …

Terima kasih.


Hady Tan (December 22, 2009)
Sudah sampai taraf perancangan akhir, baru sosialisasi?

Kenapa waktu awal ide perancangan itu sendiri tidak disosialisasikan dahulu?

Tidak dilempar ke forum bebas dulu, kemudian masukan2 yang ada dikumpulkan dan kemudian dirangkum, dan prosesnya semua terbuka di forum?

Bapak2 dan Ibu2 yang terhormat merasa berhak menentukan nasib dan aturan main para ‘rakyat kecil’?

Kalau secara tatakrama hidup sebagai manusia sosial, selayaknya ide rancangan yang akan melibatkan kehidupan dan mata pencaharian org banyak di lempar ke forum dulu(bahasa planetnya: sungkem dulu, permisi dulu)….

ada SATU HAL kekhawatian yang selalu mengusik nurani manusia dan umumnya selalu terjadi….

“Akan sulit mencari hati emas, jika sudah menduduki singgasana emas…”

Terima kasih…


Hady Tan (December 23, 2009)
Sepanjang sepengetahuan saya dan info yang saya dapatkan dari rekan2 seprofesi asal indonesia yang mempunyai bisnis dan pekerjaan di luar negri (hingga mencapai taraf kualitas hollywood, pixar dan sejenisnya),

tanpa surat sertifikasi pun, mereka sudah diakui oleh dunia internasional dengan kompetensi mereka, yaitu dengan semangat, kreatifitas, dan kepercayaan yg telah mereka bangun sendiri bertahun2 di negri sebrang
(tanpa campur tangan sedikitpun dari pihak…. ya anda tau sendiri).

Beberapa rekan ini (dan yang membuat saya salut karena mereka tetap seperti dulu, tidak merasa menjadi superstar) sudah mempunyai nama yg cukup harum didunia grafis, animasi, 3d dalam tingkatan internasional….

dan sekali lagi… tanpa sertifikasi kompetensi apapun!

hanya dengan modal semangat, otak dan terus berkarya!

Terima kasih….


irwan harnoko (December 23, 2009)
@Inda: sorry inda hehehe.. sekali lagi ah iseng “wow”… nah udah stop ngga lagi (becanda.. jadi inget band nya fariz rm)

@pri-s: terimakasih atas penjelasannya pak Pri. ya kali ini saya sudah jelas. Jadi memang tidak ada hubungannya dengan dunia pendidikan.

Cuma saya ada pertanyaan sedikit saja.. sebegitu pentingnyakah sertifikasi ini di dunia grafis? sedangkan contoh tadi yang diberikan seperti arsitek dengan gedung bertingkatnya lalu eksplorasi minyak itu memang memerlukan sekali (standard operation procedure) karena menyangkut nyawa orang – pekerjaan yang hi -risk ( contoh lain dokter )

apakah desain fashion pun sudah melakukan sertifikasi kompetensi yang sama seperti ini?


karnamustaqim (December 23, 2009)
betul itu, pak. Makanya, secara akal sehat dan nalar seadanya, saya melihat urgensi-nya belum sebegitunya karena alangkah lebih baik kalau desain grafis itu membenahi dahulu (diseminarkan – simposium – diskursus – dll) lokus dan fokus keilmuan disiplin desain grafis aka desain komunikasi visual itu.
Paradigma dan urgensi profesi desain grafis tidaklah se-krusial arsitek, kedokteran, psikologi, permesinan ataupun hukum. Tidak ada dampak langsung pada manusia pemakai jasa desain akibat tidak kompetennya seorang desainer grafis.

Kata temen yg anak mesin, setifikasi gelar insinyur (ir.) adl bentuk pertanggungjawab dunia kerja bertaraf internasional. Artinya seorang penyandang lisensi sertifikasi insinyur itu berhak utk menjadi pimpro baik lokal maupun internasional, karena urusan adl ‘pengambilan kebijakan’. Dan katanya pula, kalau hanya utk bekerja di industri, mereka anak2 mesin tdk ada tuntutan harus sertifikasi apa2. Apakah urgensinya dunia desain grafis itu melakukan hal yg sama bahkan ingin melebihi itu?


Sutopo Singgih (December 23, 2009)
@ Hady & Irwan: untungnya gw copy writer 🙂 Semua baik adanya, ada baik semuanya…Peace!


tunjung riyadi (December 23, 2009)
Hmm, isi hati yang bertebaran… Siapa mau menyatukan isi hati yang beragam ini?


Hady Tan (December 23, 2009)
baru dpt info dari senior yg settle di amrik… SKKNI ato saya pinjam istilah luar, unionisasi itu malah menjadi mafia desain… yg tidak ikut, cm bisa gigit jari… apakah tidak sebaiknya kita belajar dari keadaan itu, khususnya para dewa yang pernah berada di luar negri?

Hanya pendapat dari “anak manusia yg belum tentu diakui desainer”….
Tuhan memeberkati…
Terima kasih


ekasofyan (December 23, 2009)
@andrea: sy merasa bertanggung jawab utk bantu menjawab; sy berusaha menjawabnya dg itikad baik:

skkni tidak mungkin bisa “Berusaha untuk melakukan standarisasi terhadap kualitas desain grafis di Indonesia” krn yg bisa dibuat standar hanya hal2 yg bisa diukur; misalnya kompetensi kerja.

Namun saya cukup “shioook” melihat adanya sebuah “standarisasi” terhadap kreatifitas.

setuju, kreativitas tidak mungkin bisa dibuat standarnya. skkni ini bukan ingin membuat standar kreativitas.

ADGI sudah membuat formulasi standar kkni, tapi ADGI atau forum desainer lainnya tetap tidak berhak menentukan standar kompetensi kerja seorang desainer. setelah ini akan dibentuk lembaga penguji/penilai khusus; nanti para penguji/penilai skkni ini juga akan diuji/dinilai oleh lembaga sertifikasi profesi nasional; jadi silahkan utk yg merasa kompeten dpt memberi kontribusi kpd bangsa dg menghubungi ADGI supaya bisa didaftarkan menjadi penguji.

ADGI kan asosiasi yang juga bertujuan memberi perlindungan dan pembelaan/advokasi utk seluruh desainer grafis di Indonesia. skkni ini adalah salah satu usaha mencapai tujuan itu.

utk mereka yg merasa sudah kompeten, tak harus ikut sertifikasi ini; tapi kita juga hrs bisa menghormati dan memberi peluang utk mereka yg memerlukan sertifikat, misalnya otodidak yg butuh status, atau desainer yg standar gajinya tak sesuai, atau lulusan yg sudah punya pengalaman kerja agar punya nilai lebih, atau desainer yg ingin bersaing dg perusahaan yg memiliki reputasi besar, dll.

sebenarnya, sy hanya menegaskan tulisan mas Hast di atas, tak ada yang baru. jadi, silahkan dibaca kembali tulisannya dengan sikap terbuka.


ayumi (December 23, 2009)
@irwan :

“apakah desain fashion pun sudah melakukan sertifikasi kompetensi yang sama seperti ini?”

Desain fashion sih belom ktemu mas, yang ktemu : Unit Kompetensi Merancang Mode Busana — ini sama bukan ya? Ini link-nya : http://www.docstoc.com/docs/9711200/Competency-Standard_SKKNI-MERANCANG-MODE-BUSANA“

Saya ketemu juga : SKKNI Tata Rias Pengantin Solo Putri
http://www.docstoc.com/docs/9708461/Competency-Standard_SKKNI-TATA-RIAS-PENGANTIN-SOLO-PUTERI
mau yg gaya sunda juga ada 🙂
http://www.docstoc.com/docs/9708489/Competency-Standard_SKKNI-TATA-RIAS-PENGANTIN-SUNDA-PUTRI

Bisa diliat di situ juga, SKKNI Kecantikan Rambut, mirip dikit dengan fashion ada SKKNI Garmen, SKKNI Pariwisata, SKKNI Multimedia dan Audio Visual.

Tanya google juga bisa bertemu dengan SKKNI Merangkai Bunga dan Desain Floral. Di http://www.docstoc.com rame tuh — liat aja related postnya.

Baru ketemu juga, ternyata udah ada SKKNI Spesialis Desain Kemasan, bisa didownload di : http://www.docstoc.com/docs/9717615/Competency-Standard_SKKNI-SPESIALIS-DESAIN-KEMASAN“


Hady Tan (December 23, 2009)
siapa bilang grapis tidak membahayakan nyawa pak? penyakit yg menjadi hobby para desainer antara lain, tipus, kuning, lever dan sejenisnya…
itu rata2 penyakit membahayakan karena jam kerja yang tidak jelas peraturannya dan tanpa ada perjanjian uang lembur perjam….

Tanyakan saja kepada bapak2 dan ibu2 dewan terhormat yang juga mempunyai kantor grapis untuk lebih jelasnya…

Saya rasa mereka tau betul situasi perbandingan resiko nyawa dengan gaji yg belum ada standarisasi Upah Lembur Minimum di kantor grapis….

Makanya mereka samakan tingkat resikonya dengan pekerja tambang, bangunan dan sejenisnya…

Eh ngomong2 kantor grapis sekarang ada tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa ga ya? Dan bagaimana dengan aturan upah lembur perjam? ada aturan main yg jelas ga tentang jam kerja?
Mohon tanyakan kepada Bapak2 dan Ibu2 dewan terhormat ya…

Kalo ada ya bersyukurlah pak, berarti memang sudah disetarakan dengan bisnis pertambangan dan konstruksi bangunan daripada nasib kita berdua dulu… kerja tanpa kenal lelah dan waktu, waktu kerja 16jam/6hr, sering juga 20/7…, akhir bulan dapat 750.000 plus ucapan terima kasih berkorban waktu, perasaan dan kesehatan demi kantor grapis tercinta…..

Terima kasih…


ekasofyan (December 23, 2009)
skkni ini bukan akhir; akan banyak revisi yg terjadi. kalau belum ada formulasi yang mendekati komprehensif, maka diskusi akan kurang efektif dan efisien. mari sama2 kita harapkan dlm sosialisasi nanti kita akan dipermudah utk memahami dan memberi tanggapan yang konstruktif, shg setelah itu akan dibentuk skkni yg lebih baik.

dengan menjadi anggota ADGI, atau FDGI, atau aktif di lembaga pendidikan, atau cara2 lain yg dpt menunjukkan diri bahwa kita peduli terhadap pembangunan kualitas studi, edukasi dan profesi desain grafis Indonesia; kita akan tergabung menjadi wakil2 komunitas profesi ini; dan peluangnya akan menjadi besar utk turut diundang dlm upaya2 demi kemajuan bersama, spt perumusan skkni ini.


karnamustaqim (December 23, 2009)
Jadi, itu adalah masalah interpersonal pekerja desain atau masalah ‘desain grafis’nya?

Kalo memang masalah ngurusin manajemen bisnis jasa desain grafis dan sejenisnya, mengapa tidak menganjurkan agar ada cross-discipline antara pendidikan desain grafis dan pendidikan manajemen bisnis? Dengan menyelenggarakan workshop2 bisnis manajemen, membuat business plan, studi ‘need analysis’, dan sejenisnya, itu solusi yg lebih konkrit utk memajukan bisnis jasa desain grafis.


karnamustaqim (December 23, 2009)
mm.. otodidak yg butuh ‘status’ sertifikasi, terasa spt sebuah bisnis yg menggiurkan.

Apakah ini bukan berarti melecehkan keilmuan desain grafis sendiri?
Apakah seorang yg bukan tamatan ST (Sarjana Teknik) teknik sipil bidang pengairan misalnya, boleh mengambil sertifikasi di bidang teknik sipil? Jawabannya tidak, karena harus punya izajah ST.

Lalu, otodidak yg tidak punya izajah S.Sn boleh mengambil sertifikasi desain grafis? Wow!


irwan (December 23, 2009)
@Ayumi: terima kasih atas penjelasan yang sangat berharga ini. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan semua pihak sehingga tidak ada lagi seakan2 “tuduhan” bahwa ini adalah keinginan atau konspirasi dari “sekelompok desainer saja”

Kesimpulan ini adalah aturan atau program dari pemerintah, mau tidak mau, suka tidak suka.. semua profesi di Indonesia semuanya kelak diwajibkan memakai SKKNI ini.

Semoga para petani tidak diwajibkan mengikuti ujian SKKNI para petani (kasian mereka…. mau kerja apalagi… sudah tua diusir dari sawahnya sendiri kalau tidak berhasil dalam ujian sertifikasi kompetensi petani.. hik.. hik…sedih )….. ah ngelantur…

Ok sekali lagi thx… Ayumi… penjelasan Anda benar2 sangat berharga…

( sekali lagi suka tidak suka.. mau tidak mau.. ini adalah aturan dan program pemerintah yang harus dijalani oleh semua profesi di Indonesia..!!!)


irwan (December 23, 2009)
@ Tunjung: sudah kok…. setidaknya saya pribadi sudah mau tidak mau menerima SKKNI ini… karena ini adalah ATURAN & PROGRAM DARI PEMERINTAH yang MAU TIDAK MAU, SUKA TIDAK SUKA ya SKKNI harus dijalani.

inget kan penataran P4? kurang lebih seperti itulah… saya masih punya sertifikat P4 itu.. tapi jujur saya tidak tau fungsinya apa… dan lebih jujur lagi saya sudah lupa waktu itu saya ditatar apa?


karnamustaqim (December 23, 2009)
udah tau sih, makanya di fesbuk saya tulis: ada dagelan baru: sertifikasi desain grafis.

Saya rasa yg lebih urgen justru sertifikasi pangan: rumah makan, restoran, food and beverage,dan disini bisa dimasukkan desain kemasan yg sangat teknis menyangkut material dan proses pengemasannya (bisa didekatkan dgn industrial engineering) karena itu menyangkut kesehatan dan kesehatan mental otak manusia Indonesia.

Sedangkan, tata rias, karangan bunga, desain hantaran kawin, menjahit baju, dan sejenisnya adalah bisnis andalan dan bagi sebagian besar rumah tangga di Indonesia yg ekonominya morat-marit merupakan pekerjaan utk menyambung hidup rumah-tangga.

Inikah cermin pemerintah kita yg kebablasan dan tidak bercermin pada kondisi rakyatnya?

Inilah akibat tidak jelasnya dasar pemikiran atau paradigma dalam memandang berbagai persoalan.

kedokteran – permesinan – medikal – psikiater – arsitek – teknik sipil – dan yg sejenisnya adalah masuk dalam wilayah paradigma ilmu sains teknologi.

Desain, termasuk interior dan produk industri masuk dalam wilayah dgn paradigma ilmunya sains sosial dan humaniora.

Diperingkat internasional, dunia seni dan desain sedang memikirkan landasan pijak bagi status keilmuan, riset dan pengembangan bagi disiplin ilmu seni dan desain. Tetapi pendidikan kita malah sibuk dgn urusan bisnis.

http://sitem.herts.ac.uk/artdes_research/papers/wpades/index.html


Andrea (December 23, 2009)
Semua pertanyaan dan pernyataan yang dilontarkan baik oleh saya dan rekan2 lainnya yang merasa heran terhadap SKKNI ini kenapa gak ada yang jawab ya?

Kenapa orang-orang “terkenal” yang namanya ditulis diatas-atas sana tidak berkomentar mengenai pertanyaan dan pernyataan kami?

Tidak pentingkah? atau apa?


PGDG (December 24, 2009)
para desainer kami akan segera mengikuti SKKNI, tetapi kami tetap tidak akan merubah harga Rp. 20.000/desain

terima kasih


ekasofyan (December 24, 2009)
masalah kompetensi kerja desainernya, lingkupnya sdh dijelaskan mas Hast di tulisannya.

utk mencari solusi kan tidak harus berurutan atau berdasar hirarki kepentingan, bisa juga kan dari hal yang paling mungkin diwujudkan, daripada mau ideal tp sulit terwujud.

setuju hal2 tsb solusi yg lbh konkrit, jadi kalau ada kepedulian, silahkan dikembangkan solusi itu. sekarang skkni edisi 1 sdh mendekati jadi, di dlmnya ada gambaran hal2 yg bisa dijadikan ide utk mengembangkan fokus atau tema workshop2 tsb.


ekasofyan (December 24, 2009)
otodidak yg mengambil sertifikasi kompetensi kemungkinan besar krn kebutuhan bisnis. utk menugaskan org membuatkan sertifikat, membuat lembaganya, menilainya, tentu perlu biaya. kalau melihat ini sbg bisnis yg menggiurkan, silahkan jadi bagian dr lembaga sertifikasi itu.

kebanggaan keilmuan sdh dijamin oleh sertifikat lembaga pendidikan dan titel/kesarjanaan. otodidak tidak punya itu.

skkni bukan sertifikasi desain grafis, tapi sertifikasi utk standar kompetensi kerja dlm desain grafis. dan bukan pula surat izin mendesain/licensed to design. realitanya, tanpa sertifikat dr skkni ini, otodidak atau mereka yg merasa bisa komputer grafikpun sdh menyatakan diri jd desainer grafis dan melakukan praktek desain grafis.

skkni bisa jadi pilihan oleh para otodidak utk membedakan diri dari otodidak atau sarjana yg tidak punya pengetahuan/keterampilan kompetensi kerja profesinya.

david carson kan juga bukan sarjana, tapi etos kerjanya membuat reputasinya melampaui desainer sarjana. apakah kalau david carson mengambil sertifikasi kompetensi kmd bisa melecehkan keilmuan desain grafis?

atau justru skkni ini dapat membantu masyarakat utk lbh bertanggung jawab apabila ingin menjadi atau memakai jasa profesional desain grafis?


ekasofyan (December 24, 2009)
skkni itu bukan surat izin desain/licensed to design.
bukan pula sertifikasi profesi.
juga tidak nyambung dengan unionisasi.
juga bukan keharusan; jadi kalau tidak suka jangan ambil bagian, jangan terpaksa kayak penataran p4 dulu.

union itu serikat kerja, tujuannya menghimpun kekuatan suara pekerja agar bisa menyampaikan aspirasi; terutama masalah gaji, tunjangan, asuransi dll.

banyak yg menganggap praktek unionisasi sdh tidak cocok utk jaman sekarang, dimana kebebasan berbicara sdh bisa diekspresikan scr terbuka. apalagi dikaitkan dg branding, dimana internal adl brand ambassador terpenting, shg kalo di dalam sdh ada kegelisahan, maka reputasi keseluruhan institusi akan terpengaruh.

maaf kebanyakan komentar. selamat berlibur 🙂


Hady Tan (December 24, 2009)
SALUTE!!! LIMA JEMPOL UNTUK PGDG!! TETAP PADA KONSEP AWAL!
TERUSKAN PERJUANGANNYA PAK! PERJUANGAN ANDA UNTUK PENGUSAHA KECIL SUPAYA MEMPUNYAI DESAIN YANG LAYAK SANGAT MENGGEMBIRAKAN DAN MENCERAHKAN!
DAN KURSUS ANDA BENAR2 SANGAT INOVATIF!
MUDAH2AN MANTAN MESENGER SAYA YANG SD TIDAK LULUS YANG AKHIRNYA BISA PROG CORELDRAW, PHOTOSHOP, ULEAD VIDEO EDITING, MENJALANKAN MESIN LASER CUTTING, STICKER CUTTING, PRINTER DIGITAL OUTDOOR N INDOOR (3THN SAYA GOJLOK PERSONAL), AKHIRNYA BISA MELANJUTKAN BELAJARNYA DITEMPAT ANDA…
UNTUK ORANG SEPERTI DIA, ANDA ADALAH PEMBUKA MASA DEPAN YANG LEBIH CERAH, DAN MUDAH2AN BISA JADI PENGAJAR JUGA…

Saya sangat berharap orang2 seperti Anda akan semakin banyak, karena org2 seperti mantan mesenger saya tersebut memerlukan pengharapan baru yang lebih baik untuk kehidupan masa depan keluarga mereka.

Tuhan memberkati Anda dan Tim Anda!


Rudy A. Heryawan (December 24, 2009)
Saya mau berbaik sangka aja ah…

1. Konsepnya bagus. Ada Perdagangan bebas, standar mutu, martabat dll. Bahasa saya: mencoba lebih TERUKUR. Ada standar minimal yang harus dicapai desainer grafis di Indonesia. Mudah2an berkaitan nantinya dengan kemakmuran desainer hehe..

2. Dari tokoh2 yang hadir, saya rasa beberapa (tidak perlu disebut ya, semua pasti tahu) sudah malang melintang dan kaya pengalaman, bahkan boleh dibilang maestro dengan kredibilitas dan integritas yang luar biasa. Artinya ini semacam jaminan. Beliau2 ini tidak perlu membuktikan apa2 lagi, tidak perlu unjuk eksistensi lagi, artinya yang ada di benak adalah bagaimana menata desain grafis Indonesia, baik dari profesi, aturan main, salary, mutu dsb menjadi lebih baik. Pasti sudah dipikirkan dengan matang plus minusnya program ini.

3. Kalau program ini hanya berkaitan dengan segelintir orang atau institusi tertentu, buat apa para penyusun ini rela tidak tidur bahkan sampai ubanan (maaf mas & mbak, saya sok teu, tapi bener ubanan kan?) memikirkan desain grafis indonesia? Cukup kelola saja studio masing2, toh sudah punya klien &n proyek bagus, channel banyak,…kalau proyek sepi ya bisa nyambi yg lain, ngajar kek..dsb. Artinya bukan orang yang kemaruk dan korup (ini asumsi saya pribadi).

Saran saya:

1. Jangan buru2 dalam memutuskan program ini. Terima masukan sebanyak2nya dan buktikan bahwa kekuatiran2 yang ada bisa diatasi dengan baik.

2. Sosialisasikan dengan baik dan maksimal. Jangan sampai seolah2 ini cuma kehendak segelintir orang atau institusi tertentu untuk kepentingan tertentu.

3. Kalau jalan, pastikan bahwa yang terjadi tidak seperti tipikal orang Indonesia umumnya, sesuatu bisa instant, bisa dibeli, nyogok dsb. Caranya ya dengan sdm yang kompeten dan ahli dan terpercaya.. (siapa? caranya gimana? nah ini PR-nya).

4. Jangan pernah masuk wilayah kreatifitas. Haram! Kreatif atau nggak bukan ditentukan oleh orang lain. Kalo skill…ya!

Itu aja uneg2 saya, moga2 enggak eneg. Masih banyak sebenarnya tapi kasihan yang lain. Salam damai!


irwan harnoko (December 27, 2009)
@eka: Maaf lho… mungkin ini keterbatasan pengetahuan saya… tapi sepertinya ada perbedaan titik fokus mengenai SKKNI ini dari penjelasan Bpk. Eka dengan Bpk. Pri S. …. (mohon penjelasannya kalau berkenan…. terima kasih)

Mengapa saya bilang mau tidak mau, suka tidak suka saya harus mengikuti SKKNI ini karena bila ini disosialisasikan ke semua perusahaaan pemakai jasa desain. Kemungkinan mereka akan menanyakan pada saya… Apakah anda sudah punya sertifikasi ini?…. ya supaya ngga ada masalah ya ikut sajalah SKKNI ini…. (artinya kan mau ngga mau ya harus ikut kalo ngga mau ada masalah… memang sih tidak dipaksa secara langsung.)


irwan harnoko (December 27, 2009)
@Rudy: Saya harus banyak belajar pada Anda bagaimana cara santun menyampaikan pendapat. Salut untuk Rudy. … ( tapi tulisan Anda no. 3 itu…. waah berat sekali ya hehehe… oohh… maaf saya tidak boleh berburuk sangka… saya sedang belajar berbaik sangka seperti Anda)


irwan harnoko (December 27, 2009)
@Sutopo: tinggal tunggu waktunya…. semua profesi akan kebagian SKKNI…. hehehe…. (tinggal masalahnya ada yang mengajukan dulu atau tidak … itu saja)


irwan harnoko (December 27, 2009)
@PGDG: Penilaian saya pribadi… mengacu pada kriteria2 di atas… seharusnya Anda lulus dan mendapatkan sertifikasi itu…. (tapi kan katanya aturan-aturan tersebut akan terus disempurnakan… ya jadinya ngga tau deh…. hehehe…. Anda sih terlalu jujur mau ikut SKKNI hahaha….)


PGDG (December 28, 2009)
@irwan harnoko…tentu saja akan lulus pak, karena sudah terbukti di lapangan bahwa kami punya banyak pelanggan dan pemakai jasa kami…. dengan kata lain kami sangat diperlukan oleh rakyat…apakah itu kurang..?? klo sudah terbukti sebuah ilmu bermanfaat untuk orang banyak, tetapi tidak diakui…. lha trus SKKNI ini menilai apa…apa yang dinilai…klo bukan ilmu yang bermanfaat..??????


Budi (December 30, 2009)
Menanggapi penulisan pak Eka Sofyan

ADGI kan asosiasi yang juga bertujuan memberi perlindungan dan pembelaan/advokasi utk seluruh desainer grafis di Indonesia. skkni ini adalah salah satu usaha mencapai tujuan itu.

bukankan itu gawatnya Pak? bagi yg tidak mengikuti SKKNI dan mengikuti pitching suatu project yang terdiri dari beberapa pihak misalnya Design Boutique yg lulus SKKNI dan satu lagi freelancer yang harga penawaran sbg contoh satu 100 juta (SKKNI Certified) dan satunya 10 juta (Freelance) dan dimenangkan oleh freelance, dan melihat kutipan diatas sepertinya sang freelance akan dituntut karena memberi harga terlalu murah dan tidak sesuai standar? Apakah seperti itu? Kalau menurut kacamata saya mungkin ke depan arahnya kesana.


irwan (December 30, 2009)
@PGDG: i love PGDG very much… kalo ada fans clubnya saya daftar ya…


karnamustaqim (January 8, 2010)
Pertanyaannya.. apakah perlu bagi David Carson utk mensertifikasi dirinya ketika itu?
Saya pernah email2an dgn doi sekitar tahun 2005-06, dan soal skill desain grafis semua orang bisa mempelajarinya. Dan DC justru beruntung karena kekurangannya dalam software grafis canggih, doi mengoptimalkan penggunaan word processing dalam membuat desain.

Perbedaan desainer kuliahan dan otodidak adalah dalam proses pembelajaran dan pemikirannya. Sayangnya anak kuliahan sekarang juga kebanyakan terkonsentrasi pada skill dan minim dalam pemikiran. Sedangkan desainer otodidak kita pun masih sangat minim yg perhatian dgn pemikiran dalam dunia desain grafis.

Kalau memang desain grafis cuma dinilai dari skill-nya (skill bikin desain, skill manajemen, skill ngembangin usaha dan sejenisnya) berarti desain grafis memang pantas disertifikasi.

Carson membuat trend dalam desain2nya, justru karena ‘membaca’ gelagat visual2 (desain) jalanan yg tersebar. Bagaimana mengukur (mensertifikasi) kepekaan visual dan daya inovatif seseorang (desainer)?

jadi sertifikasi desain grafis ini jelas urusan perdagangan usaha jasa desain, jadi jangan ditarik2 dicocok2kan supaya terlihat punya siginfikannya terhadap dunia pendidikan, ataupun keilmuan desain grafis itu sendiri.

Mau memartabatkan desain grafis? Martabatkanlah keilmuan desain grafis itu, bukan dengan logika perut dan otak dagang. =) hehe..


dewi anggraini (January 16, 2010)
Saya sebenarnya kurang mengerti akan SKKNI ini, saya berpendapat berdasarkan kemampuan saya menerima dan meresapi artikel ini.

Menurut saya agak sulit ya utk menstandarkan profesi desain grafis ini, karena kreatifitas tidak bisa diukur. Tidak ada tolak ukur yg dpt menyatakan bgaimana seorang dianggap layak/standart dalam mendesign. Tetapi akan berbeda apabila yang diuji adalah skill secara teknis.

Namun tidak dpungkiri juga semua keptusan ada positif negatifnya, point-point positif dengan adanya SKKNI ini tentu sangat baik dan berguna tidak hanya individual tetapi Negara Indonesia.

Ya mungkin orang-orang yg ada dbalik SKKNI ini perlu mencermati/meneliti ulang atau mungkin mengadakan musyawarah/diskusi untuk menemukan solusi terbaik,jika memang sudah ada tolak ukur yg pasti atau mungkin mendapat referensi yg dpt djadikan acuan,sebaiknya dbuktikan terlebih dahulu,apakah efektif atau tidak..agar tidak terjadi kesalahpahaman antara orang-orang yg ada dilingkup desain dengan adanya SKKNI ini.


sammy suyanto (January 29, 2010)
@ PGDG.. keren…!!! salah satu bukti anda keren adalah mampu melumer kan suasana yang sudah mulai memanas ini….. hahhaaa.. hebat…!! saya juga sudah lama ngikutin tulisan ini lama lama boring tiba tiba anda hadir dan mata langsung melek lagi….


Kurnia (February 15, 2010)
Utk Pa Hanny, Pada dasarnya dgn SKKNI ini saya sangat setuju, dan akan membawa kemajuan baru dalam dunia desain grafis/ DKV, dan memang sudah seharusnya diberlakukan.

Utk pa irwan, perlu dibedakan antara sertifikasi akademis, dengan sertifikasi profesi, kalo sesorang melalui jalur formal pendidikan tentunya parameter yg dipake adalah sisi gelar kesarjanan akademisnya tp belum cukup dijadikan parameter seseorang mendpt sertifikasi profesi ( sama halnya dengan sarjana kedokteran belum bs membuka praktek apabila belum memenuhi sertifikasi dokter )
Sesorang akan ikut sertifikasi / tidak adalah pilihan,

utk pa Budi dan Hady Tan; Utk penutupan jurusan DKV saya pikir tidak masalah kalo sekiranya pihak pengelola pendidikan ( menengah / Tinggi) tidak berusaha meningkatkan kualitas yg semakin profesional, spt yg saya singgung diatas perlu dibedakan antara penilaian pendidikan dengan penilaian keprofesian yg keduanya jelas wilayah yg berbeda.

Utk pa Irwan ; Saya pikir sebuah contoh sederhana adalah antara keprofesian dokter dengan ahli pengobatan alternatif, dua profesi yg tampak sama dalam hal kesehatan tetapi dalam keprofesian sangat jelas berbeda, namun keduanya saling menghormati dan tidak ada istilah membatasi, dan konsumennya sudah sangat jelas. Perlu diingat bahwa tidak ada seorang tabib/ pengobatan alternatif satu pun mengaku dirinya sbg dokter.

Bila sudah memasuki areal sertifikasi berarti sudah bicara mengenai legalitas formal dan disana hukum berbicara dan aspek hukum tentunya akan sangat berpengaruh, Lihat kasus desain cover manusia setengah dewa Iwan Fals, disana ada tuntutan hukum manakala seseorang bisa dianggap menghina / menistakan sebuah agama / keyakinan.

dan bagi mereka yg tidak setuju dgn SKKNIi juga gak masalah, dan bukan sebagai sebuah pemaksaan, kiranya bukan sebagai sebuah bentuk ketakutan yg “serius.”
Melalui SKKNI masyarakat akan bisa menilai kualitas seseorang dari profesinya.


LuCky (February 15, 2010)
Pada dasarnya dgn SKKNI ini saya sangat setuju, dan akan membawa kemajuan baru dalam dunia desain grafis/ DKV, dan memang sudah seharusnya diberlakukan.

Utk Dewi : SKKNI Yg diukur bukan kreatifitasnya, yg diukur kapasitas keprofesiannya

Perlu dibedakan antara sertifikasi akademis, dengan sertifikasi profesi, kalo sesorang melalui jalur formal pendidikan tentunya parameter yg dipake adalah sisi gelar kesarjanan akademisnya tp belum cukup dijadikan parameter seseorang mendpt sertifikasi profesi ( sama halnya dengan sarjana kedokteran belum bs membuka praktek apabila belum memenuhi sertifikasi dokter )
Tidak ada ceritanya kuli bangunan ngaku jd Arsitek

Biarlah PGDG ada diwilayahnya, tidak perlu dipersoalkan
Sesorang akan ikut sertifikasi / tidak adalah pilihan.

mungkin itu saja


Hady Tan (February 24, 2010)
kembali lagi ke pembahasan awal… hhhhh…. cape dee….

“SKKNI Yg diukur bukan kreatifitasnya, yg diukur kapasitas keprofesiannya” > ALAT UKURNYA APA?

“( sama halnya dengan sarjana kedokteran belum bs membuka praktek apabila belum memenuhi sertifikasi dokter )” > KEDOKTERAN URUSANNYA DENGAN NYAWA MANUSIA! EMANGNYA PEKERJAAN GRAFIS JUGA BERURUSAN DENGAN NYAWA MANUSIA?!

KONTRAKTOR/ARSITEK PERLU KARENA BANGUNAN KLO SALAH PERHITUNGAN, URUSANNYA BENCANA BESAR KALO SUATU MALL YG RAME ATO RUMAH TAU2 ROBOH SEPERTI YG TERJADI DI JAKARTA BERTAHUN2 LALU DI JEMBATAN LAYANG GROGOL, TRUS TANAH ABANG, TRUS MALL DI CINA DLL

TRUS KLO DESAINER GRAPIS KLO SALAH DESAIN/SALAH WARNA BISA MENGAKIBATKAN NYAWA MELAYANG?! KALAU MEMANG BEGITU ADANYA, BOLEHLAH SKKNI DIBERLAKUKAN!


Irvan N. Suryanto (February 24, 2010)
Sebnarnya saya tidak mau berkomentar apapun dalam hal SKKNI ini karena orang sangat boleh berbeda pendapat.

Akan tetapi ketika saudara Hady Tan menulis seperti ini:
TRUS KLO DESAINER GRAPIS KLO SALAH DESAIN/SALAH WARNA BISA MENGAKIBATKAN NYAWA MELAYANG?! KALAU MEMANG BEGITU ADANYA, BOLEHLAH SKKNI DIBERLAKUKAN!

Saya ingin sedikit sharing dengan Anda:

Pernah terpikirkah kalo disuatu tempat, misalnya di airport atau di dalam pesawat terjadi kebakaran, dan para penumpangnya tidak bisa membaca safety atau regulatory SIGN atau INFORMATION dengan jelas dikarenakan tidak di DESAIN dengan baik akan mengakibatkan korban atau bahkan kematian.

Pernah terpikirkah juga apabila di rumah sakit, semua PACKAGING obat2an tidak desain untuk berbeda misalkan tidak menerapkan color code yang baik, medical information yang benar.. apa akibatnya buat pasien..

Bagaimana dampak sebuah Kampanye sosial untuk membantu menyelamatkan orang akibat suatu bencana misalnya, atau Kampanye Political yang salah yang mengakibatkan dua buah etnis saling membunuh… atau banyak lagi…

Mudah-mudahan kita bisa saling membuka diri dan berkomunikasi, memperluas wawasan untuk kehidupan kita yang lebih baik…

Terima kasih


Aris Munandar (April 18, 2010)
Salut dan apresiasi yg tinggi buat semua teman2, khususnya Komite RSKKNI ADGI yg sudah bekerja keras membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keahlian Desain Grafis.

Pekerjaan berat yg akan diselesaikan adalah:
1.Permohonan persetujuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)untuk verifikasi SKKNI
2.Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
3.Mempersiapkan para assessor (penilai) yang memiliki sertifikat
4.Sosialisasi dan promosi kepada perusahaan dan kelompok desain grafis
5.Kerja sama dgn Depkominfo, Depanketrans, Depdiknas, dan perusahaan di bidang grafis, untuk proses sertifikasi desainer grafis di tanah air

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keahlian Desain Grafis bermanfaat untuk:
1.Institusi pendidikan dan pelatihan Desain Grafis
2.Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
3.Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.
4.Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
5.Membantu dalam rekrutmen.
6.Membantu penilaian kerja.
7.Dipakai untuk membuat uraian jabatan.
8.Mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
9.Institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
10.Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
11.Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai konsultan kita yang membantu untuk:
1.Mengetahui kualitas dari para pekerja kreatif berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.

2.Mengetahui/mengukur kompetensi (kemampuan) seseorang dalam:
• mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
• mengorganisasikan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik
• mengantisipasi sebuah kondisi di luar rencana semula
• menggunakan kemampuannya untuk memecahkan masalah

3.Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)

Sebaiknya dalam membuat SOP, kita pun sudah menyiapkan draft SOP para pekerja kreatif dan juga bidang2 lainnya. Prinsip pembuatan SOP kira2 sih adalah uraian kerja yg terbagi dalam 3 tahap: pra, proses, hasil. (siapa mengerjakan apa, hubungan kerja dgn siapa, hasilnya apa).

Saya membuan review ini, se-mata2 utk kepentingan saya dan kita juga sbg keluarga besar DGI. Selamat bekerja dan salam kreatif.

Quoted

“Seorang desainer harus memiliki keberpihakan pada konteks membangun manusia Indonesia. Peka, tanggap, berwawasan, komunikatif adalah modal menjadikan desainnya sebagai alat perubahan”

Arif 'Ayib' Budiman