Hak Cipta dalam Sayembara

Belakangan ini cukup ramai diadakannya beberapa sayembara/lomba desain grafis/komunikasi, yaitu LOMBA POSTER KOLASE DAN LOMBA KARIKATUR, SAYEMBARA LOGO MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL, dan yang baru saja diunggah LOMBA DESAIN POSTER & SLOGAN – Tema Diskotik dan Narkoba.

Ini untuk kesekian kalinya dalam sayembara semacam di atas, ada teks/redaksi dalam sayembara/lomba tersebut yang kiranya tidak tepat dan perlu dikoreksi sehingga selanjutnya para penyelenggara/panitia ybs. paham bagaimana sebaiknya dan seharusnya teks tersebut. Teks ini menyangkut HAKI. Perhatikan dan bandingkan penggalan teks dari ketiga sayembara di atas:

LOMBA POSTER KOLASE DAN LOMBA KARIKATUR:
Hasil karya peserta menjadi Hak Cipta Otoritas Jasa Keuangan.

SAYEMBARA LOGO MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL:
Peserta bersedia menandatangani surat pernyataan penyerahan logo dan penggunaannya pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI apabila telah memenangkan lomba dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai pemilik Hak Cipta atas karya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

LOMBA DESAIN POSTER & SLOGAN – Tema Diskotik dan Narkoba, ketentuan Desain Poster:
Butir 25. Setiap karya yang masuk menjadi hak guna pakai bagi panitia. Untuk Slogan, ketentuan yang sama tercantum dalam Butir 24, Ketentuan Slogan.

 

LOMBA POSTER KOLASE DAN LOMBA KARIKATUR

Tidak tepat apabila setiap hasil karya peserta menjadi Hak Cipta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang menjadi milik OJK adalah output dari karya peserta, apapun ujudnya, apakah hard copy atau soft copy. Hak Ciptanya tetap ada pada para peserta ybs. kecuali apabila menjadi pemenang, dan peserta ybs. sudah menerima hadiah/reward, bila perlu membuat pernyataan keaslian karya dsb., maka Hak Cipta menjadi milik panitia penyelenggara dalam hal ini OJK. Sedangkan para peserta yang tidak menang tetap memegang Hak Cipta atas karyanya yang diikutsertakan dalam sayembara tersebut.

 

SAYEMBARA LOGO MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

Teks di sini sudah benar, dimana dinyatakan bahwa HAK CIPTA menjadi milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, APABILA peserta terkait memenangkan lomba, tetapi dengan catatan bahwa apabila peserta ybs. sudah menerima reward sebagai pemenang, barulah hak cipta resmi menjadi milik penyelenggara. Sebaiknya teks di sini dilengkapi dengan keterangan bahwa karya-karya yang tidak menang Hak-Ciptanya tetap menjadi milik peserta ybs.

 

LOMBA DESAIN POSTER & SLOGAN

Setiap karya yang masuk menjadi hak guna pakai bagi panitia, pernyataan ini dapat diartikan bahwa panita berhak meng-guna pakai-kan karya tersebut untuk apapun. Hak Guna BUKAN Hak Cipta. Artinya Hak Cipta masih ada pada peserta ybs. Kalau memang demikian, perlu diapresiasi. “Dukungan Kreativitas” yang diberikan adalah reward untuk Hak Guna Pakai, semacam royalty penggunaan (hak publikasi) atas karya ybs. bukan untuk pengganti Hak Cipta.
Yang menjadi pertanyaan adalah “setiap karya yang masuk”, jadi baik yang menang maupun yang kalah karyanya dapat digunakan oleh panitia. Bagi karya yang tidak menang alias kalah tapi lalu digunakan, bagaimana?

 

Mencermati kecenderungan di atas, alangkah baiknya apabila para praktisi, akademisi, penggiat, asosiasi, para ahli bidang HAKI dsb. aktif menyuarakan bagaimana seharusnya memahami HAKI dan tidak segan-segan memberikan masukan kepada mereka yang mengadakan sayembara. Naskah untuk pernyataan/ ketentuan terkait dengan uraian di atas dapat disampaikan misalnya sbb.:

“Hak Cipta karya yang menang menjadi milik panitia setelah peserta ybs. menerima hadiah lomba, sedangkan karya yang tidak menang Hak Ciptanya tetap menjadi milik peserta ybs.”

Ditunggu tanggapan/masukan/komentar/saran dari sahabat/rekan semua demi tercapainya kesepahaman dan kesamaanpandang antara para praktisi dan pengguna dalam hal HAKI, sehingga tercipta iklim sehat yang mampu membangun semangat untuk mencipta/berkreasi. Salam.

 

Ade Rastiardi
Praktisi

 


 

TANGGAPAN:

Rizal Fauzi pada 10 Mei 2013:

Wah betul sekali ini pak, harusnya memang ada pemisah antara hak pemenang dan orang yang tidak lolos dalam suatu lomba. Agar tidak adanya penyalahgunaan dari HAKI itu sendiri, masa tidak menang tapi karyanya dipakai dan tidak mendapat royalti.

Eny Erawati pada 10 Oktober 2013:

Lebih sulit lagi jika masalahnya adalah lomba fotografi. Karena RAW dan outputnya adalah sama. Maka, yang bisa saya sarankan pada teman teman, HANYA pada satu upaya, watermark pada foto apapun yang keluar. Ini untuk ‘memaksa’ pengguna foto membicarakan hak guna pakai dari foto, dan meraih kesempatan utk membahas bahwa hak cipta tetap milik fotografer. Beberapa lomba melarang watermark karena ketidak sukaan jurinya semata. Ini yang membuat dilema.
Maka sejauh ini, demi edukasi semua pihak, saya menggembar gemborkan 2 hal itu.
User dari foto hanya berhak atas penggunaannya saja. Klien berhak memakai foto dalam bentuk/medium jadi (terdesain) sesuai yang dibayarnya. Tidak memiliki hak untuk mengalihrupakan foto ke bentuk lain tanpa pembicaraan dengan fotografer.
Fotografer tetap memegang hak cipta karya.
Harapannya, semua orang, menghormati hak cipta siapapun, berbentuk apapun.

Quoted

Sekolah membuat desainer menjadi pintar, bekerja membuat desainer menjadi paham, pengalaman panjang membuat desainer menjadi arif

Danton Sihombing