Mengkritik Pendidikan DKV di Indonesia

AWAL PENDIDIKAN DKV

Diawali dengan Jurusan Reklame, Dekorasi dan Ilustrasi Grafik (REDIG) pada 15 Januari 1950 dengan berdirinya Akademi Seni Rupa Indonesia (ASRI) Yogyakarta. Pada tahun 1969 bersamaan dengan berubahnya ASRI menjadi Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia (STSRI) “ASRI” Jurusan REDIG dipecah menjadi Jurusan Seni Reklame, Jurusan Seni Dekorasi dan Jurusan Seni Grafis. Pada tahun 1972 STSRI “ASRI” menyelenggarakan ujian S-1 yang pertama kali untuk para BA Seni Reklame. Nama Jurusan Seni Reklame dipakai sampai tahun 1982. Pada tahun 1983 Jurusan Seni Reklame berubah menjadi Jurusan Disain Komunikasi. Pada tahun 1984 bersamaan dengan perubahan STSRI “ASRI” menjadi Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta melalui fusi dengan Akademi Musik Indonesia (AMI) dan Akademi Seni Tari Indonesia (ASTI), Jurusan Disain Komunikasi berubah menjadi Program Studi Disain Komunikasi Visual hingga saat ini.

Tahun 1967 dirintis Studio Grafis Jurusan Seni Rupa di FTSP ITB. Pada tahun 1973 dipecah menjadi Studio Seni Grafis dan Desain Grafis. Tahun 1984 Studio Desain Grafis berdiri sendiri. Pada tahun 1994 Studio Desain Grafis berubah menjadi Studio DKV di bawah Jurusan dan pada tahun 1997 menjadi Program Studi DKV di bawah Departemen Desain. Tahun 2006 menjadi Program Studi DKV setingkat Jurusan di bawah fakultas.

Pendidikan Tinggi DKV berdiri di IKJ pada tahun 1977, DKV Universitas TRISAKTI tahun 1979, DKV UNS tahun 1981, DKV Universitas UDAYANA (UNUD) tahun 1981 (FSRD UNUD akhirnya menjadi ISI Denpasar setelah fusi dengan STSI Denpasar).

 

ERA 1990 HINGGA 2000-AN

Tahun 1990 ditandai dengan berdirinya DKV di STISI Bandung dan kemudian diikuti oleh UPH pada tahun 1994. Hingga sekarang, sekitar 70-an pendidikan tinggi DKV telah dan segera berdiri di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Salatiga, Solo, Malang, Surabaya, Bali, Makassar, dan menyusul di beberapa kota lainnya. Saat ini beberapa universitas negeri eks-IKIP bahkan eks-IAIN telah dan berencana membuka jurusan/program studi DKV terutama yang mempunyai jurusan Seni Rupa.

Pertumbuhan pendidikan DKV tersebut tidak lepas dari perkembangan teknologi dan media informasi maupun gaya hidup. Hampir semua sektor seperti konsumsi, hiburan, media, infrastuktur, properti, keuangan, pendidikan dan sebagainya membutuhkan sentuhan desainer komunikasi visual. Fenomena ini yang membuka peluang tumbuhnya profesi-profesi baru terkait dengan DKV yang pada akhirnya meningkatkan permintaan akan jasa pendidikan DKV.

Jika dulu seseorang mempunyai cita-cita keren dengan menjadi dokter, insinyur, dan pilot namun sekarang di era ekonomi kreatif profesi-profesi di bidang kreatif mulai menjadi pilihan utama. Menjadi musisi, penulis, DJ, film maker, animator dan desainer komunikasi visual menjadi salah satu pilihan profesi favorit saat ini di samping banyak profesi di bidang kreatif lainnya.

 

JENJANG PENDIDIKAN TINGGI DKV

Masalah lain yaitu rancunya jenjang pendidikan DKV: mengaku S1 namun tidak punya kemampuan akademik; hanya jago mengoperasikan komputer. Orang bilang, “thinking”-nya nggak ada! Nggak konseptual! Padahal dalam sistem pendidikan nasional sudah jelas ada pendidikan professional stream dan academic stream (meminjam istilah pak A.D. Pirous) atau istilah mudahnya pendidikan berbasis industri dan pendidikan berbasis wacana.

Penyelenggara pendidikan tinggi DKV dalam memasarkan produknya menjanjikan lulusan sarjana S-1 yang siap pakai di industri. Akibatnya, kurikulum akhirnya dikemas bak politeknik yang lebih mementingkan skill bukan kemampuan akademik semata. Dampak lainnya, tingkat riset yang bermutu di jurusan DKV sangat rendah dikarenakan dosen-dosennya juga banyak yang berasal dari produk kurikulum salah kaprah tersebut, sehingga kemampuan risetnya sangat rendah.

Padahal, dalam sistem pendidikan nasional jelas-jelas sudah ada wadahnya bagi PT DKV yang ingin menciptakan lulusannya seorang sarjana profesional, yaitu melalui program D-4 dengan gelar Sarjana Sains Terapan (SST). Alangkah bijaknya jika PT DKV membuka dua jalur program yaitu S-1 untuk yang beminat di bidang akademik dan program D-4 untuk yang ingin menjadi profesional di bidang DKV. Bagi lulusan S-1, silahkan melanjutkan ke S-2 dan S-3, sementara bagi lulusan D-4 dapat mengambil sertifikasi-sertifikasi profesional baik nasional maupun internasional.

Bagi para penyusun kurikulum juga akan lebih mudah dalam membuat kurikulum pendidikannya sehinga tujuannya dapat dicapai. Tidak seperti yang banyak terjadi mahasiwa ditekan agar menjadi sarjana profesional sekaligus konseptual dalam waktu 8 semester yang cukup pendek. Diperlukan suatu keberanian dari penyelengara pendidikan tinggi DKV untuk secara jujur menyatakan jenjang pendidikannya D-4 atau S-1. Bukan hanya sebagai kemasan dalam strategi pemasaran yang menjurus pada penciptaan kebohongan publik.

 

MAHASISWA DKV

“Pokoknya kerenlah!”, ujar seorang anak muda yang menganggap pilihan kuliahnya di DKV merupakan bagian dari gaya hidup kontemporer.

Namun, besarnya animo kuliah DKV seringkali tidak dibarengi dengan effort dalam berkarya. Hal ini dapat dirasakan makin sulitnya mengajar mahasiswa DKV jika dibandingkan 10 tahun yang lalu.

Mahasiswa DKV generasi sekarang sering mengabaikan proses dalam berkarya, inginnya serba instan. Inginnya langsung menjadi desainer yang sakti mandraguna, kaya dan terkenal tanpa mau bersusah payah. Di lorong-lorong kampus sering ditemui mahasiswa menenteng-nenteng notebook canggih MacBook Pro terbaru, namun bukan untuk menyelesaikan tugas hanya cukup puas untuk mengelola Facebook. Keadaan ini dimungkinkan terjadi karena makin sejahteranya para mahasiswa DKV.

Biaya kuliah dan overhead yang harus ditanggung untuk menyelesaikan kuliah DKV cukup tinggi sehingga otomatis yang mampu berkuliah juga mempunyai tingkat ekonomi cukup baik. Sehingga, seringkali daya beli lebih menjadi pertimbangan penting bagi pemilik pendidikan tinggi dalam menerima mahasiswa bukan karena kemampuannya. Kalaupun pendidikan tinggi menyediakan beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu yang berprestasi jumlahnya pun tidak signifikan. Memang tidak semua mahasiswa berperilaku buruk namun dirasakan semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Selamat bekerja keras para dosen! Dibutuhkan effort yang luar biasa bagi dosen dalam menjalankan tugasnya, juga bagi mahasiswa agar dapat menyelesaikan kuliah DKV. Bagaimana tidak? Bagi mahasiswa tidur menjadi barang yang mewah karena harus begadang untuk menyelesaikan tugas-tugas yang tak kunjung henti.

Semakin berkembangnya pendidikan tinggi DKV secara kuantitas juga membuat persaingan antar mahasiswa maupun lulusan DKV semakin keras. Tiap tahun ribuan mahasiswa DKV mencari tempat untuk kerja praktek dan harus bersaing dengan sengitnya mengingat keterbatasan tempat yang tersedia di industri terkait. Demikian juga lulusan DKV harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan kesempatan kerja. Waktu tunggu dalam mendapatkan pekerjaan juga semakin panjang.

Di sisi lain mahasiswa sering kali tidak mendapatkan pelayanan yang baik dalam fasilitas pembelajaran di kampus yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya, kurikulum yang seringkali lebih bagus tertulis daripada implementasinya, dosen-dosen dengan kompetensi yang rendah karena kurang “gaul”. Dalam menghadapi kenyataan seperti itu seringkali mahasiswa hilang daya kritisnya hanya menerima saja tanpa menuntut hak yang sewajarnya harus diterimanya. Bermacam sanksi akan diterima mahasiswa jika tidak menuntaskan kewajibannya terhadap kampus mulai dari pembatasan SKS yang diambil, tidak boleh ikut kuliah dan sebagainya, sementara hak-hak mahasiswa seringkali diabaikan oleh penyelenggara pendidikan. Penyelenggara pendidikan selalu menyatakan diri sebagai lembaga nirlaba, jadi seolah-olah hubungannya dengan mahasiswa bukanlah hubungan antara penjual jasa dan konsumen.

Dengan demikian posisi penyelenggara pendidikan ditempatkan secara lebih kuat dibandingkan dengan posisi mahasiswa. Apakah betul penyelenggara pendidikan di jaman sekarang masih murni berpikir seperti Ki Hajar Dewantara dengan Taman Siswa-nya? Sebagian kecil iya, sebagian besar tidak. Bagaimana tidak? Mengambil formulir pendaftaran yang seharusnya gratis harus ditebus dengan uang ratusan ribu rupiah! Dengan dalih untuk menyeleksi minat calon mahasiswa agar tidak sembarang orang mendaftar, jika hanya sekedar mengganti ongkos cetak tentunya tidak semahal itu. Bukankah katanya pendidikan untuk semua orang?

Pendidikan merupakan industri yang luar biasa besar karena tidak mengenal krisis ekonomi dan pendidikan merupakan kebutuhan primer setelah makan. Jadi hubungan penyelenggara pendidikan dengan mahasiswa merupakan hubungan antara penjual jasa dan konsumennya. Jadi ketika penjual jasa pendidikan lalai memenuhi kewajibannya tuntutlah mereka di pengadilan. UU Perlindungan Konsumen memberikan jaminan.

 

PENYELENGGARA PENDIDIKAN DKV

Bagi para penyelenggara pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta, tingginya demand terhadap DKV merupakan potensi untuk mendapatkan keuntungan. Tentunya penyelenggara pendidikan membuka pendidikan DKV dengan perhitungan yang matang. Bohong besar jika membuka jurusan DKV tidak ada motivasi untuk mendapatkan keuntungan, bagaimana mungkin membiayai infrastruktur dan operasional yang cukup besar. Namun dengan makin banyaknya Perguruan Tinggi (PT) DKV akan semakin tinggi pula kompetisi dalam menjaring mahasiswa. Mekanisme pasarlah yang akan menyeleksi sehingga perguruan tinggi terbaiklah yang akan bertahan. Beberapa PT DKV terbaik setiap tahun menerima lamaran dari ribuan calon mahasiswa. Dari formulir yang dijual Rp 200 ribu – Rp 800 ribu saja PT tersebut dapat meraup ratusan juta hingga milyaran rupiah. Belum lagi dari uang pangkal, uang gedung, uang SKS, uang daftar ulang maupun sumbangan ini itu. Tidak heran semakin lama yang dapat menikmati pendidikan tinggi DKV hanya kaum berpunya. Hanya sebagian kecil mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, mendapatkan fasilitas beasiswa. Namun mereka juga dijadikan obyek iklan pencitraan tanggung jawab sosial oleh para penyelenggara pendidikan sebagai selubung naluri kapitalisnya.

Ketika demand pendidikan DKV pada suatu PT DKV sangat tinggi, maka kelas paralel yang dibukapun semakin banyak, karena keuntungan yang diperoleh akan menjadi berlipat ganda. Seringkali PT DKV memaksakan diri dengan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya meskipun infrastruktur pendidikan maupun rasio dosen-mahasiswa tidak menunjang. Dengan menerima mahasiswa yang sebanyak-banyaknya berarti melonggarkan parameter kriteria mahasiswa yang diterima. Laris manis!

Kegiatan marketing dilakukan dengan sangat agresif dan seringkali menafikan substansi dari pendidikan itu sendiri. Pendidikan menjadi komoditas ekonomi, sehingga “marketing menjadi panglima” dan para operator (struktural di jurusan/program studi/dosen) menjadi subyek penderita. Aneh subyek kok penderita? Demikian lihainya penyelenggara pendidikan mengemas kegiatannya sebagai bentuk kegiatan nirlaba namun perilakunya bak kapitalis sejati. Ironis.

UU BHP yang baru saja disahkan menuntut semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta menjadi Badan Hukum Pendidikan paling lambat dalam 6 tahun ke depan. Di dalam salah satu pasal UU BHP tercantum bahwa Badan Hukum Pendidikan diperkenankan mempunyai investasi dalam bentuk portofolio dan diperkenankan mendirikan badan usaha berbadan hukum. Secara tersurat dalam UU ini jelas membuka peluang bagi BHP untuk berperilaku sebagai kapitalis meskipun tujuan yang diharapkan sangat mulia yaitu untuk membiayai pendidikan. Semoga saja tidak menjadi kedok semata karena bukan tidak mungkin dengan metode “money laundring” yang canggih dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Bukan tidak mungkin UU BHP ini akan memunculkan konglomerasi pendidikan. Tidak heran UU BHP ini menuai pro dan kontra yang berkepanjangan. Mencoba berpikir positif semoga UU BHP benar-benar mampu mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat banyak.

 

DOSEN DKV

Bagaimana nasib para dosen DKV sebagai ujung tombak dari pendidikan? Apakah menjadi lebih sejahtera, lebih makmur dengan booming pendidikan DKV? Memang kebahagiaan tidak dapat hanya diukur dari kesejahteraan dan kemakmuran. Bahagia itu soal hati yang personal sifatnya, maka orang sejahtera dan orang yang makmur belum tentu orang yang berbahagia. Sebagian dari dosen menyatakan bahwa pilihan profesinya diambil karena senang mengajar bukan semata-mata mencari uang. Mungkin juga ada yang berpikir di dalam hati menjadi dosen karena profesi yang aman meskipun penghasilannya tidak banyak namun tidak terkena imbas krisis secara langsung. Daripada menanggung resiko bekerja di industri DKV yang masih labil dengan pengalaman menyakitkan ditindas klien, persaingan yang semakin keras karena harus bersaing dengan mahasiswa freelance dan sebagainya. Menjadi dosen dan alasannya merupakan suatu pilihan bebas dan personal.

Pada kenyataannya penghargaan material kepada dosen masih memprihatinkan. Masih banyak dosen DKV yang dibayar terlalu murah hanya belasan ribu per SKS plus tunjangan transpor yang sekedarnya, sehingga tidak mampu membeli buku dari gajinya sebagai dosen! Lebih celaka lagi kalau mengajar menjadi satu-satunya profesi. Mungkin dengan adanya UU Guru dan Dosen yang dampaknya semoga sudah dirasakan oleh para dosen PTN dengan menjadi lebih sejahtera. Untuk dosen PTS semoga bisa bersabar menantikan kehadiran kesejahteraan yang biasanya disertai berbagai persyaratan culas yang membuat perut mulas.

Mungkin diperlukan suatu asosiasi dosen DKV untuk memberdayakan profesi dosen sehingga mempunyai posisi tawar yang baik terhadap penyelenggara pendidikan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Jika para buruh saja mampu berasosiasi, mengapa para dosen DKV tidak? Asosiasi akan berguna sebagai medium aspirasi para dosen DKV baik internal sebagai wadah capacity building maupun eksternal sebagai payung sekaligus senjata dalam memperjuangkan kepentingan dosen DKV secara politis. Ayo para dosen DKV bersatu dalam asosiasi!

 

INDUSTRI DKV

Masalah lainnya yaitu belum berdayanya industri DKV dengan masih merajalelanya free pitching, pitching fiktif, pitching massal dan sebagainya. Hal tersebut salah satunya disebabkan belum kuatnya asosiasi profesi terkait dengan DKV dalam memperjuangkan kepentingannya. Asosiasi masih enggan untuk melakukan aktivitas politis untuk memperkuat kedudukannya dengan melakukan lobi lintas asosiasi, pemerintah maupun parlemen. Tanpa melakukan itu mustahil asosiasi dapat mencapai tujuannya dan hanya menjadi wahana gathering bagi pengurus dan anggotanya. Kita dapat melihat betapa kuatnya kedudukan asosiasi-asosiasi profesi lainnya di hadapan pemerintah.

ADGI (Asosiasi Desainer Grafis Indonesia) sebagai salah satu asosiasi rujukan dalam profesi terkait DKV sampai saat ini masih belum selesai berkonsolidasi secara internal. Jangankan untuk beraktivitas secara politis. ADGI masih harus menyelesaikan PR dengan membuat standar perilaku usaha dan etika profesi yang harus disepakati semua pemangku kepentingan. Mungkin juga membuat standar pricing maupun standar salary berdasarkan survei sebagai acuan. Menyelesaikan masalah sertifikasi profesi desainer grafis yang masih dalam proses penggodogan dengan departemen terkait. Sertifikasi ini menjadi penting sehubungan dengan sifat terbukanya profesi desainer grafis. Seorang desainer grafis dapat dilatarbelakangi pendidikan desain namun banyak juga dengan latar belakang pendidikan berbeda bahkan otodidak. Kondisi ini juga perlu mendapat perhatian dari dunia pendidikan tinggi DKV. Pendidikan Tinggi DKV dapat berperan dalam memberikan sumbangan pemikiran kepada industri terkait jangan hanya semata-mata mengelontor industri dengan produk lulusan secara kuantitas tapi mengabaikan kualitas. Masih panjang perjalanan ADGI sebagai salah satu asosiasi profesi dalam memperjuangkan pemberdayaan profesi desainer komunikasi visual.

 

PENUTUP

Meskipun ditinjau dari sejarahnya pendidikan DKV telah dirintis sejak 59 tahun yang lalu namun masih banyak membutuhkan penyempurnaan-penyempurnaan yang harus terus dilakukan agar dapat beradaptasi dengan kemajuan jaman. Perkembangan teknologi dan media informasi telah membawa harapan bagi DKV baik sebagai disiplin keilmuan maupun disiplin praktis untuk dapat berkontribusi secara lebih luas pada peradaban manusia.

Potensi sumber daya manusia kreatif Indonesia juga membawa harapan bagi tumbuhnya kreator-kreator di bidang kreatif yang berdaya saing tinggi di era globalisasi. Selain sumber daya manusia kreatif yang melimpah, budaya dan warisan budaya Indonesia dapat menjadi sumber inspirasi yang tiada habisnya dalam berkarya. Kemajuan DKV menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan yang terlibat. Sinergi semua pemangku kepentingan akan membawa DKV lebih bermartabat.***

Quoted

If your creativity is not your passion, there won’t be passion in your creativity.
Be passionate… and never sell yourself cheap

Lans Brahmantyo