Home > Read > News >
Diskusi Online bersama Forum Desain Grafis Indonesia (FDGI): HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hi teman-teman,

Kita (tim dari FDGI) akan membuat buku tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual/Intellectual Property Right) judulnya kira-kira “Kreasi Visual/Desain Grafis dan aspek HAKI-nya” bersama Bapak Prof. dr. Agus Sardjono SH pakar HAKI dari FH-UI.

Saat ini kita perlu masukan soal kasus-kasus atau pengalaman teman2 semua yang berkaitan dengan HAKI.

Jadi silahkan kalau mau bertanya atau men-sharingkan kasus – tuliskan pada ruang komentar di bagian bawah artikel ini – kita buka diskusi ini yang mungkin nanti akan dilanjutkan dalam bentuk diskusi secara offline.

Nanti semuanya akan kita tampung – jika kita tidak dapat memberi jawaban – untuk diteruskan ke Bapak Agus.

Ok ditunggu ya partisipasinya.

FDGI inspiring,
Oline

 


 

Tanggapan no 1 dari Anto – brand designer di Ibrand
(thoms_design06@yahoo.com)

hehehe jadi inget dulu…sekedar bercerita aja.
pernah saya mendapat job dari marketing sebuah adv, dia mau buat brosur..lalu saya buatkan sampai dummy-nya..lalu sehari..seminggu..sebulan berlalu tidak ada kabar..waktu saya tanya marketingnya..dia jawab “blom ada feedback”

nah…yang bikin saya kaget tiba-tiba cover brosur saya sudah terpampang di sebuah tabloid PROPERTY (kebetulan brandnya dulu sebuah regency)..dah sangat terlihat sekali itu adalah sebuah hasil repro..dalam arti di scan..Saya mengenali disain itu karena terdapat bentukan grafis yang saya custom.. (Yah designer kan tau apa yg dibuatnya kan hehehe…)..Saya tunjukkan Tabloid itu ke sang marketing..heheh dia jawab “Nih tlp aja orangnya langsung!” hehehe ya sudah disini menurut saya sudah byk unsur tidak sehat jadi..ya…sudah saya jadiin ajang beramal hehehehe…

Kita semua tahu yah, pada lini bawah..dalam arti proyek2 disain yg sistemnya “let it flow” dan tidak masuk pada aturan2 dunia profesional…itu memang sangat byk terjadi distorsi2…maka mari “byk kampanye” di lini bawah… 🙂 edukasi tiada henti…(IMHO)

FDGI Inspiring

-anto-

 

Tanggapan no 2 dari Eka Sofyan Rizal ketua FDGI dan Paprieka Design
(eka@paprieka.com)

Haki dalam desain grafis, paling gampang bentuknya pertanyaan ya, kan kata Oline boleh berupa pertanyaan…

1. Apa hak cipta desain grafis? maksudnya batasannya apa? konsep karya? visual karya? gaya gambar? simbol? konsep simbol?

2. Kalau kita bikin punya ide, terus minta tolong visualkan idenya, siapa yg memiliki hak ciptanya? yg punya ide, atau yg bikin visual?

3. Klien punya ide, kita disuruh bikin logonya, siapa yg memiliki hak ciptanya? klien yg punya ide, atau yg bikin logo? 🙂

4. Kita ‘terinspirasi’ gaya david carson, terus pake gaya itu untuk bikin layout majalah; ada pelanggaran hak cipta, nggak?

5. Kita tiru cara visualisasi ‘trying to look good limits my life’-nya sagmeister, terus bikin karya: ‘pingin cakep malah jadi nyusahin’… persis banget… melanggar hak cipta, nggak?

6. Kita pake foto hasil download dari getty images, terus fotonya kita retouch sana-sini, sampai beda banget sama aslinya, terus hasil retouch ini kita pake. Ngelanggar hak cipta nggak?

7. Kita kerja jadi desainer di kantor desain. Hasil karya desain2 kita di kantor itu, hak ciptanya punya siapa? punya kita atau punya kantor?

8. Kita jadi creative director, kita mengarahkan seluruh kerjaan beberapa desainer; hasil kerjaan mereka bisa kita akui sebagai hasil arahan kita sebagai creative director nggak?

9. Kita keluar dari kantor itu, karya desain hasil kerja kita di kantor itu boleh kita pakai untuk portofolio kita?

10. Kita bikin desain kalender, ada ilustrasinya dan bukan kita yang bikin, ada fotografinya bukan bikinan kita juga, jadi desain kalender itu siapa yg berhak dapet hak ciptanya? hasil ilustrasi di kalender itu boleh diakui hak ciptanya oleh ilustratornya? hasil fotografi di kalender itu boleh diakui hak ciptanya oleh si fotografer?

11. Bank mandiri bikin logo baru, terus ada bank lain yang pakai bagian simbol bendera lama bank mandiri untuk bank-nya; ada pelanggaran hak cipta nggak? hihi…

segitu dulu,
silahkan nambahin…

eh, nambah deh,
pak Agus di pertemuan fdgi&friends bbrp waktu yll menyatakan: ‘Peniruan BUKAN merupakan pelanggaran Hak Cipta’!!! ada yg tertarik mendiskusikan ini? 🙂

segini aja.

thanks+salam,
eka sofyan

 

Tanggapan no 3 dari Arif PSA (pio) aktivis FDGI dan dosen DKV Binus
(arifpsa@yahoo.com)

halo semua,
menyambung prolog dari miss o, mungkin kita bisa mulai dari membuat list pertanyaan mengenai haki dan desain grafis. saya coba mulai nih…

01. ide memang bisa di dapat dari manapun. termasuk dari merk atau brand yang sudah terkenal. seperti yang sedang tren, saat ini kita lihat visual kaos-kaos remaja kita berupa logo-logo brand terkenal. misalnya coca cola, dll. pertanyaannya: sejauh mana kita bisa mengeksporasi ide yang berkaitan dengan merk atau brand atau logo atau poster (dll bentuk media visual), apakah melalui ijin tertentu?

02. apa sih bedanya simbol R, TM, C, TM atau TradeMark. bolehkah dipakai pada merk/logo tanpa pendaftaran merk?

03. sekali lagi kasus pitching. bagaimana sebaiknya melindungi karya2 desain sebelum diikutkan pitching? mengingat kerap terjadi ‘pembajakan’ ide oleh pihak klien, mengingat IDE sebenarnya tidak dilindungi hukum (HAKI)?

terima kasih….
kira2 contoh saja… silakan rekan-rekan memberikan kontribusinya.. gak usah takut norak atau salah. memang kita perlu pemahaman yang sama tentang masalah HAKI ini…

salam kreatif

arifpsa

 

Quoted

Makin banyak manfaat, makin sedikit dampak, makin baiklah desain itu

Arief Adityawan S.