Home > Read > News >
SKKNI Desain Grafis/DKV 2015: Pencarian Titik Pijak

Sebagai bidang yang berusia begitu muda, desain grafis di Indonesia memiliki kompleksitasnya tersendiri. Kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, serta perkembangan teknologi menjadi faktor yang menciptakan sejumlah problematika dalam praktiknya. Dalam lingkup industri sendiri, desain grafis sebagai profesi memiliki sejumlah persoalan yang patut untuk diselesaikan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKNNI, bisa jadi salah satu jalan keluarnya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per. 21/Men/X/2007 mendeskripsikan SKKNI sebagai “rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

SKKNI Desain Grafis sendiri sudah pernah ditetapkan pada tahun 2009/2010 (baca laporan dan diskusi dalam siaran ADGI Membawa Desain Grafis Indonesia Menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)). Sesuai dengan peraturan pemerintah untuk melakukan pembaruan standar kompetensi sekurang-kurangnya 5 tahun sekali, pada 13 November 2015 lalu Rancangan SKNNI bidang Desain Grafis kembali dikonvensikan. Konvensi ini merupakan program bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Komunikasi dan Informasi beserta Tim Perumus SKKNI 2015. Bertempat di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Konvensi ini hadir sebagai lanjutan dari prakonvensi Standar Kompetensi yang telah dilangsungkan di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta pada 29 Oktober 2015.

Sidang konvensi yang dibuka oleh Iwan Gunawan (selaku Ketua Tim Perumus) dengan didampingi oleh Eka Sofyan Rizal (Anggota) dan Nico Pranoto (Anggota) tersebut terbagi ke dalam dua kegiatan pokok: Sidang Kelompok dan Sidang Pleno. Untuk menyepakati 18 unit kompetensi yang tertera dalam draft rancangan, peserta undangan yang berasal dari institusi pendidikan, studio, dan asosiasi dibagi ke dalam 3 komisi, di mana setiap komisi berupaya untuk menyepakati masing-masing 6 Unit Kompetensi yang ada dalam Draft Rancangan SKKNI yang telah disusun tersebut.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2015, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berinisiatif melakukan rapat evaluasi beberapa SKKNI di bawah koordinasinya, termasuk SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub-sektor Teknologi dan Komunikasi Bidang Keahlian Desain Grafis. Selain aturan pembaharuan tersebut, Evaluasi SKKNI ini juga dilatarbelakangi oleh perubahan format SKKNI dan kebijakan pemerintah untuk segera memberlakukan standar kompetensi kerja nasional yang dapat menyongsong era keterbukaan ekonomi terutama di lingkup Asia Tenggara.

Begitu terbentuk nanti, SKKNI ini akan difasilitasi oleh kementerian untuk menjadi acuan bagi pembentukan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) bidang Desain Grafis. Direncakanan, baik SKKNI maupun KKNI ini rampung sebelum akhir tahun agar dapat difungsikan per 2016.

Sebagai sebuah bentuk evaluasi terhadap SKKNI 2009/2010 lalu, SKKNI 2015 tentunya memiliki sejumlah dimensi untuk dapat diperkaya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik, atau setidaknya publik desain grafis/desain komunikasi visual, Desain Grafis Indonesia berbicara dengan sejumlah pihak berkenaan dengan SKKNI 2015 ini. Hasil wawancara kami bagi menjadi dua bagian. Bagian pertama merupakan wawancara kami dengan perwakilan Tim Perumus SKKNI 2015, Iwan Gunawan (Ketua Tim Perumus) dan Eka Sofyan Rizal (Anggota). Bagian kedua memuat perbincangan kami dengan perwakilan dari Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) Pusat tahun jabatan 2014-2016, Zinnia Nizar-Sompie dan Adityayoga, mengenai pandangannya terhadap SKKNI dan kaitannya dengan keprofesian desainer grafis ini. Selamat menyimak.

 


 

BAGIAN I: Wawancara DGI dengan Tim Perumus SKKNI 2015

 

Selain peraturan mengenai pembaruan SKKNI, adakah kegentingan khusus yang Anda lihat untuk mengevaluasi SKKNI ini? Apakah kemunculan Badan Ekonomi Kreatif dan berkembangnya asosiasi seperti ADGI dan Aidia menjadi sebuah angin segar untuk menjadikan tahun ini sebuah momentum bagi desain grafis Indonesia?

Latar belakang diadakannya Kaji Ulang SKKNI di 2015 ini memang murni atas dasar aturan yang berlaku itu; karena harus diperbarui, karena terjadi perubahan format SKKNI, dan karena adanya kebijakan pemerintah untuk segera memberlakukan standar kompetensi kerja nasional yang dapat menyongsong era keterbukaan ekonomi terutama di lingkup Asia Tenggara.

Atas dasar demikian, pada 24 Juni 2015, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berinisiatif melakukan rapat evaluasi beberapa SKKNI di bawah koordinasinya, termasuk SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Teknologi dan Komunikasi Bidang Keahlian Desain Grafis. Pengaktifan SKKNI ini merupakan program bersama antara Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi, Kominfo mengundang tujuh orang dari Tim Penyusun SKKNI tahun 2010 untuk mengikuti Rapat Evaluasi SKKNI. Beberapa undangan tidak dapat hadir dan menunjuk perwakilan untuk hadir. Pada rapat ini Kominfo meminta hadirin untuk membentuk Tim Perumus yang bertugas untuk mengevaluasi SKKNI yang ada dan mempertimbangkan bentuk perubahan SKKNI 2015.

Dikaitkan dengan munculnya Bekraf dan aktifnya ADGI serta Aidia, walaupun tidak berhubungan langsung dengan adanya SKKNI ini, menurut saya ini momentum yang sangat baik untuk membangun sinergi, karena tujuan besar semuanya pastilah sama: memajukan masyarakat Indonesia, terutama di lingkup ekonomi kreatif dan desain grafis.

 

Apa saja yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan Tim Perumus? Bagaimana sistem kerjanya?

Tim perumus SKKNI diajukan atas diskusi dan kesepakatan yang hadir pada Rapat Evaluasi berdasarkan pertimbangan bahwa anggotanya harus terdiri dari individu yang memahami seluk beluk pekerjaan di bidang desain grafis, juga pertimbangan untuk memasukan perwakilan dari tim penyusun SKKNI 2010 yang berpengalaman mengerjakan dokumen standarisasi. Di atas pertimbangan tersebut ada satu hal yang terpenting, yaitu kesediaan calon anggota untuk bekerja dengan komitmen tinggi dan dalam waktu singkat (ditargetkan November 2015 harus selesai) mampu menghasilkan kaji ulang SKKNI ini. Pada Rapat Evaluasi II tanggal 31 Juli 2015, hadir Tim Perumus yang telah disepakati; diketuai Iwan Gunawan dan beranggotakan Ato Hertianto, Eka Sofyan Rizal, Hastjarjo Boedi Wibowo, Inda Ariesta, Irvan N. Suryanto, Nico Pranoto, Resita Kuntjorojakti, serta Sari Wulandari.

Sistem kerja tim perumus ini agak organik dan menyesuaikan dengan kondisi. Mengingat anggotanya berasal dari praktisi dan beberapa malah juga berperan sebagai akademisi (pengajar), maka dicari cara agar semua dapat berkontribusi secara optimal. Pada tahap awal, tim perumus diberi pelatihan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kominfo untuk memahami tatacara perumusan dan pembuatan SKKNI. Kemudian, tim perumus difasilitasi untuk mengadakan perumusan untuk mempersiapkan materi yang akan dibahas pada Prakonvensi, yang kemudian ditetapkan pada Konvensi. Di sela-sela tahapan yang difasilitasi pemerintah, tim perumus aktif berdiskusi untuk menyusun materi kaji ulang ini.

 

Secara substansial, apa yang membuat SKKNI 2015 ini berbeda dengan SKKNI 2010?

Secara format, SKKNI baru ini merupakan penyederhanaan dan penajaman hasil evaluasi format sebelumnya. Perubahan terbesar ada di Peta Kompetensi yang mendefinisikan telusuran fungsi inti dari standarisasi sampai pada Unit Kompetensi dan Kriteria Unit Kerja yang berisi kriteria obyek yang akan diujikan. Fungsi inti sektor desain grafis/desain komunikasi visual ini disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan kerja desainer masa ini dan berupaya meneropong kebutuhannya ke depan.

Dengan demikian, maka terjadi juga perubahan secara substansi SKKNI sektor desain grafis/DKV ini. Yang tadinya titik beratnya di penguasaan media (dalam hal ini adalah cetak) menjadi di penguasaan permasalahan, sehingga aplikasi medianya dibuat terbuka juga ke media digital dan lingkungan (environmental graphic).

Beberapa Unit kompetensi dari SKKNI 2010 masih sesuai dengan perkembangan saat ini, hanya saja perlu dilakukan beberapa pengubahan sudut pandang agar sesuai. Beberapa Unit Kompetensi SKKNI 2010 ada yang dihapuskan karena terlalu spesifik untuk diujikan. Dalam SKKNI 2015, ada beberapa Unit Kompetensi baru, terutama yang mengarah pada kompetensi desainer yang mampu membuat organisasi desain yang memiliki identitas dan kompetensi desainer yang mampu membuka diri terhadap pekerjaan desain yang interdisiplin dengan bidang kerja atau keilmuan lain. Secara keseluruhan, jumlah Unit Kompetensi yang awalnya ada 24 unit, di SKKNI 2015 berubah menjadi 18 unit.

 

Sebelum Konvensi SKKNI ini, prakonvensi dan lokakarya asesor telah diadakan. Bisa jelaskan pada kami?

Prakonvensi pada 29 Oktober 2015 direncanakan melibatkan 40 orang; 14 di antaranya termasuk tim perumus dan wakil dari kementerian, serta 26 undangan khusus. Undangan khusus disusun oleh tim perumus berdasarkan kelengkapan keterwakilan dari beberapa lingkup kerja yang dinaungi SKKNI ini; studio desain, branding, multimedia, digital, ilustrasi, periklanan, dan pendidikan; dari beberapa kota di Indonesia. Pada Prakonvensi juga hadir undangan khusus dari Badan Ekonomi Kreatif juga dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Segala usaha sudah dilakukan untuk mengundang undangan khusus. Salah satu kelemahannya adalah sempitnya waktu. Banyak sekali calon undangan yang tidak dapat hadir karena terlalu mendadak. Kelemahan berikutnya adalah minimnya biaya untuk memfasilitasi wakil dari luar Jakarta, sehingga hanya 7 orang perwakilan [dari luar Jakarta] yang dapat hadir.

Pelatihan/lokakarya asesor adalah program lain di luar SKKNI ini, dengan sistem penyelenggaraan kegiatan tersendiri, melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terkait dengan Lembaga Sertifikasi Profesi. Pelatihan asesor di sektor Komunikasi dan Informasi yang berkaitan dengan desain grafis/DKV selama ini terjadi atas pengajuan kerjasama oleh asosiasi/komunitas ke Kominfo dan BNSP. Pada saat ada program pelatihan yang difasilitasi Kominfo atau BNSP, maka asosiasi/komunitas tersebut akan diminta merekomendasikan calon yang sesuai kriteria dan sesuai jumlah calon yang ditetapkan pemberi fasilitas. Kemudian calon asesor akan dilatih dan diuji oleh master asesor BNSP, apabila lulus maka akan mendapat sertifikat sebagai asesor yang dikeluarkan oleh BNSP.

 

Bagaimana kedua kegiatan tersebut mempengaruhi rancangan SKKNI yang dikonvensikan pada 13 November 2015 kemarin?

SKKNI akan dijadikan acuan pembentukan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai bidangnya akan menyelenggarakan ujian sertifikasi yang skemanya berdasarkan KKNI, pengujinya adalah assesor sektor terkait yang bersertifikat BNSP. Dalam tim perumus SKKNI sektor ini kebetulan ada dua orang assesor, sehingga pada saat merancang draft SKKNI dapat memberi masukan dari sudut pandang pelaksanaan ujiannya nanti, jadi pembahasan Kriteria Untuk Kerja yang isinya adalah obyek lingkup pekerjaan yang akan diujikan, perumusannya bisa lebih konkret.

 

Apa saja yang menjadi pertimbangan pemilihan undangan peserta Konvensi SKKNI, terutama terkait perluasan cakupan SKKNI yang tak hanya grafis (cetak) saja?

Konvensi direncanakan melibatkan 60 orang, terdiri dari peserta Prakonvensi ditambah 20 undangan khusus tambahan. Selain undangan dari studio desain, branding, multimedia, digital, ilustrasi, periklanan, pendidikan, Bekraf, LSP, juga diundang dari lingkup grafis lingkungan, in-store branding, game, dan praktisi senior desain. Pada konvensi yang lalu banyak undangan yang akhirnya tidak dapat hadir karena kesibukannya, bahkan acara jadi terlambat dibuka karena jumlah peserta belum memenuhi syarat minimum keabsahan konvensi.

Untuk bidang animasi, sebenarnya sudah ada konvensinya dan sudah disahkan, yaitu SKKNI No. 400 Tahun 2014, SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara, dan Penerbitan Musik Bidang Pembuatan Animasi.

 

Bagaimana SKKNI (dan KKNI) akan berfungsi nantinya? Apakah sertifikasi desainer grafis menjadi satu-satunya tujuan? Bagaimana ia terapkan untuk menjadi salah satu bahan acuan bagi institusi pendidikan & pelatihan, serta industri itu sendiri dalam proses rekruitmen?

SKKNI sesuai namanya akan menjadi standar kompetensi pekerjaan di bidang tersebut secara nasional. Standar ini akan menyamakan batasan minimal untuk lingkup pekerjaan tertentu yang bisa dicapai oleh setiap warga negara baik itu yang kompetensinya dibentuk lewat jalur pendidikan formal, informal, karir, maupun otodidak.

Dengan adanya SKKNI, maka proses pembentukan kompetensi kerja dapat dipetakan, direncanakan, dilakukan, dan diapresiasi oleh setiap warga negara; baik di tempat kerja, balai pelatihan, kursus, maupun sekolah, secara lebih jelas dan terbuka, karena disahkan oleh negara.

Standar kerja dalam SKKNI belum berupa paket kerangka kualifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan kongkrit dan teknis yang bisa berupa jabatan dan tingkatan pekerjaan. Dengan begitu, setelah SKKNI terbentuk, selanjutnya akan difasilitasi oleh kementerian untuk membentuk KKNI. Tim perumus SKKNI diminta kembali untuk merumuskan draft KKNI yang nantinya juga akan diminta dikonvensikan.

Sertifikasi kompetensi merupakan sertifikat yang disahkan pemerintah untuk dijadikan standar oleh warga negaranya. Pada akhirnya akan sangat tergantung kepada penggunanya, apakah akan menjadikan standar ini sebagai acuan atau tidak. Misalnya suatu kantor desain sebagai pengguna, mungkin akan sangat terbantu dalam proses rekrutmen apabila mensyaratkan pelamar kerja untuk menyertakan sertifikat kompetensi, tapi mungkin kantor lain tidak merasa perlu menggunakan sertifikasi kompetensi.

Lain halnya dengan pendidikan formal; sudah ada keputusan pemerintah agar melaksanakan kurikulum berbasis KKNI. Oleh sebab itu, pendidikan tinggi –sebagai pengguna; misalnya– diwajibkan untuk menerapkan KKNI agar kurikulumnya sesuai dengan kompetensi kerja.

 

Perancangan SKKNI ini sendiri memiliki kendala dalam pemilihan dan pemilahan kata terkait taxonomy bloom yang harus dipatuhi, sehingga bukan tak mungkin beresiko pada irrelevansi antara Elemen Kompetensi maupun Kriteria Unjuk Kerja dalam praktiknya di industri itu sendiri. Bagaimana tim perumus melihat hal ini?

Setahu saya, pemilihan kata dalam SKKNI belum harus sesuai dengan taksonomi, misalnya taxonomy bloom; jadi SKKNI sebaiknya berupa bahasa umum dalam pekerjaan. Namun, berdasar pengalaman beberapa anggota tim perumus yang telah mengikuti pelatihan asesor, akan jadi memudahkan pengujian, apabila sudah mulai diharmoniskan dengan kata-kata sesuai taxonomy bloom tersebut. Tujuannya pengharmonisan adalah untuk menghindari maksud yang terlalu luas apabila menggunakan bahasa umum; tetapi tentu saja kata-kata yang dipilih dari taksonomi harus masih mudah dipahami secara umum.

 

Bicara tentang relevansi, kami ingin menyinggung pula mengenai institusi pendidikan yang menjadi salah instituti pembentuk SDM di profesi ini. Unit Kompetensi berupa penguasaan prinsip-prinsip dasar yang bersifat lebih abstrak seperti Prinsip Dasar Desain dan Prinsip Dasar Komunikasi sempat mengundang reaksi tanggapan anggota komisi bahwa hal ini “tidak relevan untuk dipraktikkan di industri”, atau “perlu diluruskan bahwa SKKNI harus dilihat dari kacamata praktisi, bukan pendidik”. Jika SKKNI ini kemudian menjadi salah satu acuan bagi institusi pendidikan dalam merancang kurikulumnya (yang bukan tak mungkin terjebak dalam devosi “menciptakan tenaga kerja siap pakai”), bagaimana dilema ini patut diatasi?

Salah satu yang penting disikapi dari kompetensi kerja yang sebaiknya dipraktikkan di industri adalah kemampuan individu desainer/pekerja desain dalam membangun kesadaran tujuan atas kegiatannya.

Dalam bangunan itu ada aspek kognitif (pikiran/kepahaman), afektif (perasaan) dan psikomotorik (kegiatan). Pemahaman prinsip desain dan komunikasi merupakan aspek kognitif yang perlu dimiliki agar dalam melakukan kegiatannya, pelaku sadar akan pola dan struktur kegiatannya dikaitkan dengan tujuan kegiatannya.

Kesadaran dan kepahaman makna kegiatan ini akan menghindari individu terjebak pada kegiatan praktik yang hanya bersifat ritual, mekanisme atau malah jadi pola jadi/template yang harus dilakukan, tanpa kesadaran konteks dan tujuan. Dengan memahami prinsip, maka akan terhindari dari kegiatan yang memakai rumus pasti, menuju dikembangkannya beragam metode untuk mencapai solusi yang sesuai kekhasan masalah.

Berdasar KKNI umum, maka institusi pendidikan harus melalui jenjang profesi terlebih dulu sebelum mencapai status sebagai profesional atau untuk meneruskan ke jenjang pendidikan master. Jika dihubungkan dengan lingkup desain, maka berarti lulusan S1 misalnya, jenjangnya adalah sertifikat 6 level analis atau desainer muda/junior, sedangkan untuk menjadi level ahli perlu sertifikat 7 atau untuk jabatan desainer (sebagai gambaran, sertifikat 8 untuk desainer utama/senior atau jenjang S2). Dalam konteks demikian, maka sebenarnya tujuan pendidikan tinggi S1 bukan untuk menciptakan tenaga kerja siap pakai, tetapi membentuk pribadi yang mampu menganalisis secara mendalam kajian-kajian dan percobaan-percobaan praktik sebelum melakukan pekerjaan.

Menurut saya,

KKNI ini justru dapat menghindari dari dilema yang sampai saat ini sudah terjadi, terutama di jenjang S1 yang harusnya bersifat kajian, bukan vokasional. Banyak sekali saat ini pendidikan S1 yang sebenarnya tindakannya adalah vokasional D3 atau D4.

 

Berkenaan dengan itu, kami juga melihat skema tingkatan profesi dalam SKKNI terkait sumber si SDM itu sendiri: institusi pendidikan (formal), kemampuan (operator, analis, dst.) yang kemudian dapat menjawab kegelisahan profesi ini dalam wacana kuno mengenai bias apresiasi antara desainer sekolah vs desainer otodidak. Sebagai praktisi sekaligus pendidik di institusi pendidikan formal jenjang Strata-1, tugas apa yang lantas Anda lihat secara khusus diemban oleh institusi pendidikan formal yang meluluskan para Sarjana dari prodi/jurusan DKV itu?

Dengan adanya SKKNI dan KKNI ini, maka akan dinyatakan oleh negara bahwa pendidikan formal bukan lagi (merasa) satu-satunya sumber untuk profesional; bahwa otodidak, informal dan karir juga setara untuk menghasilkan profesional.

Kementerian yang berwenang dalam pendidikan tinggi juga sudah menyadari hal ini, oleh sebab itu muncul kebijakan bahwa kurikulum harus berbasis KKNI. Di samping itu, di lingkungan publik, sudah banyak terbukti individu yang tidak mengenyam pendidikan tinggi justru lebih diapresiasi oleh publik. Bahkan di lingkup pemerintah, ada menteri yang bukan dari jalur pendidikan formal. Hal lain, yaitu menyangkut daya tarik pembelajaran di ruang sekolah/kuliah yang mulai kalah pesona dari pembelajaran di domain lain, misalnya dari pendidikan via internet, atau pelatihan di ruang-ruang komunitas.

Dengan adanya hal tersebut, maka pendidikan formal harus merasa tertantang untuk mengembangkan diri dan meningkatkan daya tariknya.

Tugas pendidikan berikutnya adalah menjalin hubungan intensif dengan praktisi, sehingga dapat saling bertukar sumber daya dan wawasan, serta saling mempengaruhi. Pendidikan juga dapat fokus pada tugas utamanya untuk mengembangkan kajian-kajian eksploratif yang dapat membuka kemungkinan-kemungkinan praktik baru, serta mengembangkan metode belajar yang menyenangkan dan inspiratif.

 

Setelah SKKNI (yang nantinya akan menjadi KKNI), apalagi yang profesi ini perlukan untuk berbenah diri?

Menurut saya, SKKNI dan KKNI ini bukan yang terpenting. Justru yang lebih penting adalah bagaimana warga negara dapat meningkatkan kompetensi dirinya dan berkontribusi—melalui komunitas, asosiasi, lembaga pendidikan, pelatihan, dan lingkup lainnya—dalam meningkatkan makna dan manfaat profesinya untuk publik.

Anggota profesi ini perlu secara bersama melakukan kegiatan perbincangan/diskursus intensif yang dapat mendewasakan profesi bersama ini.

 

Bagaimana dengan Kode Etik Profesi Desain Grafis yang sempat diwacanakan untuk dirancang. Bagaimana Tim Perumus SKKIN menilai pentingnya keberadaan Kode Etik bagi profesi Desain Grafis ini?

Kode etik profesi keberadaannya sangat penting dan juga sudah dijadikan materi yang harus diacu dalam SKKNI. Kode etik perlu sesegera mungkin dirampungkan dan dipublikasikan. Saat ini sudah mulai diinisiasi oleh Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI) yang sudah membuat rancangannya. Mungkin perlu dikonvensikan supaya dapat mewadahi aspirasi publik.

 


 

BAGIAN II: Wawancara DGI dengan ADGI

 

Seperti apa keikutsertaan asosiasi yang Anda pimpin ini dalam perumusan rancangan SKKNI (mulai dari pra-konvensi hingga konvensi, maupun dalam pelatihan asesor)?

Tahun 2009, Adgi memprakarsai kegiatan penyusunan SKKNI, di antaranya Danton Sihombing, Mario Tetelepta, dan Nilam Moeliono yang membentuk dan menunjuk tim perumus yang terdiri dari Hastjarjo Wibowo, Priska Nutiansari, Resita Kuntjoro-jakti, dan Danu Widhyatmoko. RSKKNI tahun 2009 berjalan dengan lancar hingga ditetapkannya SKKNI. Di bulan Juni 2015, kami diteruskan undangan rapat evaluasi SKKNI oleh Danton Sihombing. Kementerian Komunikasi dan Informatika diwajibkan untuk mengkaji ulang semua SKKNI yang telah terbit setiap 5 tahunnya. Di situlah awal dari acara [Konvensi RSKKNI 2015] ini. Untuk meluruskan saja, pada dasarnya acara Konvensi dan Pra-Konvensi yang diadakan bulan November 2015 adalah mengkaji ulang SKNNI tahun 2009. Kami diminta untuk membuat tim 9 orang yang harus terdiri dari perumus lama (SKNNI 2009) dan perumus baru. Akhirnya kami membentuk tim perumus yang kami anggap sebagai individu-individu yang bertanggung jawab dan profesional untuk mengkaji ulang SKKNI. Walaupun kami terlibat pada saat pembentukan tim perumus, namun setelah tim perumus dibentuk, kami percayakan dan serahkan sepenuhnya kepada tim perumus SKKNI 2015 untuk menjalankan tugas mereka.

 

Sebagai asosiasi profesi yang memiliki tanggung jawab sebagai payung bagi para desainer grafis, bagaimana SKKNI kemudian menjadi salah satu hal penting yang harus asosiasi profesi dorong keberadaan dan pengesahannya?

Adgi sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa SKKNI yang disahkan dan yang akan menjadi KKNI nanti adalah yang dibutuhkan oleh industri, karena ini menjadi dasar kompetensi desainer profesional Indonesia.

Dasar kompetensi ini adalah pengertian bahwa ada hal-hal minimum yang harus dipahami dan dikuasai oleh seseorang yang ingin menjadi desainer grafis sebagai satu kesatuan. SKKNI bukan juga menjadi pengganti sekolah, namun sebagai ujian apakah seorang desainer sudah mengerti dan paham benar seluruh elemen.

 

Perancangan SKKNI ini sendiri memiliki kendala dalam pemilihan dan pemilahan kata terkait taxonomy bloom yang harus dipatuhi, sehingga bukan tak mungkin beresiko pada irrelevansi Elemen Kompetensi maupun Kriteria Unjuk Kerja dalam praktiknya di industri itu sendiri. Bagaimana Anda melihat hal ini?

Kami melihat ini bukan sebagai kendala tapi sebagai batu loncatan. Jujur, dibanding dengan SKKNI 2009, SKKNI di bidang Desain Grafis yang telah terkaji ulang ini jauh lebih mendalam, detil, dan lengkap (concise and precise). Mungkin harus dimengerti bahwa kadang bahasa pemerintah itu agak berbeda, namun dengan diberikan waktu kurang dari 5 bulan, tim perumus telah dengan handal mencapai Kriteria Unjuk Kerja dan Elemen Kompetensi yang baik. Kami rasa urusan taxonomy bloom ini memiliki resiko yang kecil irrelevansinya dengan Elemen Kompetensi dan KUK.

Mungkin juga perlu diingat, ini adalah standarisasi menilai kompetesi, bukan kerennya sebuah karya.

 

Dalam pembahasan Unit Kompetensi berupa prinsip-prinsip dasar yang bersifat lebih abstrak seperti Prinsip Dasar Desain dan Prinsip Dasar Komunikasi muncul tanggapan anggota komisi bahwa hal ini “tidak relevan untuk dipraktikkan di industri”, atau “perlu diluruskan bahwa SKKNI harus dilihat dari kacamata praktisi, bukan pendidik”. Jika SKKNI ini kemudian menjadi salah satu acuan bagi institusi pendidikan dalam merancang kurikulumnya (yang bukan tak mungkin terjebak dalam devosi “menciptakan tenaga kerja siap pakai”), bagaimana dilema ini kemudian perlu diatasi?

Elemen yang terdapat di SKKNI, menurut kami adalah hal-hal yang minimal harus dimiliki oleh seorang desainer dan bisa terukur. Kelemahannya bukan terletak di dalam SKKNI, namun terletak pada kelemahan DKV Indonesia yang dinaungi oleh jurusan yang berbeda-beda, contohnya DKV ada yang di bawah jurusan Seni Rupa, ada yang di bawah jurusan Komunikasi, ada yang di bawah Teknik, dan lain sebagainya.

Perlu disepakati juga arti kalimat “tenaga kerja siap pakai”, karena lulusan Universitas tidak pernah ada yang “siap pakai”, persyaratan untuk membuat skripsi di level S1 jadi menjadikan lulusan desain grafis konseptual.

Tentunya ini tidak salah, tapi sekarang pun belum ada yang terjebak dalam devosi “menciptakan tenaga kerja siapa pakai”. Oleh karena itu, SKKNI menjadi ukurannya.

Contohnya seperti arsitektur. Untuk berpraktek, mereka wajib memiliki sertifikasi, tapi apakah semua arsitek karyanya seragam? Berkarya, menciptakan ide, pengembangan kreatifitas, pengalaman kerja adalah tergantung dengan individu masing-masing.

Ini mengapa Adgi merasa perlu banyak berdiskusi dengan institutsi pendidikan, untuk memastikan bahwa antara “supply and demand” saling memahami kebutuhannya.

 

Ketika kita berbicara SKKNI, berarti ia berskala Nasional, yang artinya mencakup dari ujung Barat hingga ke ujung Timur. Namun, pada kenyataannya, sebagaimana bidang lain juga di negara ini, selalu ada ketimpangan begitu kita keluar dari poros Jakarta-Bandung-Yogyakarta-Bali dan sekitarnya ketika bicara tentang industri kreatif, khususnya Desain Grafis. Sebagai ADGI Pusat, bagaimana kemudian Anda melihat peran Standar Kompetensi berskala Nasional ini dalam mendorong kemajuan profesi desain grafis sekaligus menjawab tantangan untuk dapat merangkul desain grafis seluruh Indonesia yang berada dalam ketimpangan tersebut?

Kembali ke SKKNI, ini adalah syarat minimum berskala nasional untuk mengukur kompetensi seseorang yang ingin bekerja di dunia desain grafis. Namun, ketimpangan ini bukan tugas Adgi semata. Ini perlu didukung oleh semua stakeholders, pemerintah, pendidikan, industri, pengguna, agar kita memiliki acuan yang sama. Adgi perlu memastikan SKKNI ini tetap terjaga dalam koridornya.

 

Setelah SKKNI (yang nantinya akan menjadi KKNI), apalagi yang profesi ini perlukan untuk berbenah diri?

SKKNI adalah standarisasi kompetensi, namun banyak hal yang perlu dibenahi; tidak terbatas oleh masalah skill atau hal yang dapat terukur. Ada banyak hal yang tidak terukur untuk menuntut profesi ini menjadi lebih baik, seperti pemahaman tentang kode etik profesi.

 

Bagaimana dengan Kode Etik Profesi yang sempat diwacanakan untuk dirancang? Bagaimana keberadaan Kode Etik penting bagi profesi Desain Grafis ini?

Saat ini Adgi sedang dalam diskusi intensif mengenai kode etik dan kaidah tata laku profesi. Februari 2015, kami telah mengadakan focus group discussion dengan beberapa institusi dan stakeholders mengenai isi dari kode etik. Saat ini kami sedang mempersiapkan itu semua.

***

 


 

Suasana Prakonvensi SKKNI Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual 2015

SKKNI-Prakonvensi-06

SKKNI-Prakonvensi-11

SKKNI-Prakonvensi-10

SKKNI-Prakonvensi-09

SKKNI-Prakonvensi-08

SKKNI-Prakonvensi-07

SKKNI-Prakonvensi-12

SKKNI-Prakonvensi-22

SKKNI-Prakonvensi-21

SKKNI-Prakonvensi-19

SKKNI-Prakonvensi-20

SKKNI-Prakonvensi-18

SKKNI-Prakonvensi-17

SKKNI-Prakonvensi-16

SKKNI-Prakonvensi-15

SKKNI-Prakonvensi-14

SKKNI-Prakonvensi-13

SKKNI-Prakonvensi-23

SKKNI-Prakonvensi-01

SKKNI-Prakonvensi-05

SKKNI-Prakonvensi-04

SKKNI-Prakonvensi-03

SKKNI-Prakonvensi-02

 


 

Suasana Konvensi SKKNI Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual 2015

SKKNI-Konvensi-17

SKKNI-Konvensi-01

SKKNI-Konvensi-18

SKKNI-Konvensi-17

SKKNI-Konvensi-16

SKKNI-Konvensi-15

SKKNI-Konvensi-14

SKKNI-Konvensi-13

SKKNI-Konvensi-12

SKKNI-Konvensi-11

SKKNI-Konvensi-10

SKKNI-Konvensi-09

SKKNI-Konvensi-08

SKKNI-Konvensi-07

SKKNI-Konvensi-05

SKKNI-Konvensi-04

SKKNI-Konvensi-03

SKKNI-Konvensi-02

SKKNI-Konvensi-19

SKKNI-Konvensi-20

 

Lihat juga: KKNI Desain Grafis/DKV 2015: Menuju Pengakuan terhadap Kompetensi

 


 

Liputan dan wawancara: Desain Grafis Indonesia/Ellena Ekarahendy
Dokumentasi: Kevin Sim dan Resita Kunjtorojakti

Quoted

Limitations and distractions are hidden blessings

Nigel Sielegar