Survive & Sustain sebagai Desainer

Ini adalah bagian kedua dari dua tulisan. Bagian pertama: Desain Grafis di Indonesia dalam Revolusi Industri 4.0.

Di penghujung tahun 2017 lalu saya menghadiri acara Jakarta Creator’s Meet-up 2017 di salah satu resto di Jakarta Selatan. Yang datang adalah orang-orang dari komunitas para pembuat template dan mock-up, pembuat icon dan clip-art, para peserta kontes desain, komunitas pembuat stiker Line, pembuat stok foto, dan lain-lain. Dari pemula yang diajak teman, baru mau mencoba keberuntungannya, hingga yang sudah berkecimpung puluhan tahun dan kini memiliki tim dengan penghasilan ratusan juta perbulan.

Isi acaranyapun menarik. Jauh dari perbincangan desain, metode, maupun Design Thinking, materi yang dibawakan adalah tips mengelola Microsite (situs promosi karya pribadi yang berada di dalam situs portal besar), supaya karya kita laku di Market Place seperti Graphicriver, 99designs, Envato, Creativemarket, Shutterstock, dan lain-lain.

Dari sini, muncul pertanyaan-pertanyaan: mereka desainer atau bukan? Yang dikerjakan itu desain bukan? Siapakah yang berhak disebut desainer? Apa itu desain? Yang pasti, populasi para “Creator” ini sangat banyak. Salah satu komunitas saja mempunyai jumlah anggota lebih dari 33.000 orang, tersebar di seluruh Indonesia. Itu baru dari satu komunitas, belum dari komunitas lainnya yang semakin banyak bermunculan di berbagai daerah. Belum lagi yang tidak tergabung dalam komunitas.

Saya jadi berpikir, 513 Miliar Rupiah PDB (Produk Domestik Bruto) dari sub-sektor Desain Grafis tahun 2015, mungkin lebih banyak dihasilkan oleh para “Creator” ini, dibandingkan agensi-agensi desain besar nan gemuk yang lebih rentan terhempas Revolusi Industri 4.0.

Desain telah berubah sejalan dunia yang berubah. Desain grafis sekarang jadi Sub-dominan, bukan Dominan lagi seperti dulu. Di luar sektor hulu seperti Brand Identity, desain makin melebur sebagai supporter bisnis, teknologi, dan disiplin lainnya. Eksistensinya makin tidak kentara. Mindset baru ini sebetulnya yang perlu dimiliki oleh seluruh stakeholder: pihak pemerintah penyusun regulasi, pihak asosiasi yang mengatur, penyedia jasa pendidikan, pengguna jasa desain, dan desainernya sendiri.

“Lulusan DKV mendirikan agensi desain grafis”. Pernyataan ini bisa berlaku umum di tahun 1980-an, tapi apakah masih berlaku umum sekarang ini? Apakah sebagian besar lulusan DKV bisa survive mendirikan agensi desain grafis? Mungkin jawabannya ya, tapi apakah sustain? Sampai berapa lama agensi bisa survive dengan menjual jasa desain grafis saja? 5 tahun? 10 tahun?

Melihat seluruh fenomena ini saya jadi berpikir, mungkin yang bisa survive dan sustain justru para Creator pembuat aset-aset desain, yang menjawab kecenderungan jaman secara lebih realistis. Juga para desainer produk, karena produk bisa diraba, dilihat, dicium, dibandingkan riset dan strategi yang dianggap mengada-ada (di luar sektor hulu desain: Brand Identity).

Lagipula, berapa banyak orang yang berprofesi desainer grafis di Indonesia? Seratus ribu orang? Sejuta? Sepuluh juta? Secara de facto mungkin banyak, tapi secara de jure? Berapa orang yang memiliki sertifikat profesi sebagai desainer grafis?
Ini semua adalah persoalan internal yang kita hadapi sejak dulu kala dan belum juga selesai hingga sekarang.

Jadi tidak cukup dihantam dahsyatnya tsunami Revolusi Industri 4.0, persoalan internal keprofesian, belum lagi masalah mutu pendidikan DKV di Indonesia. Endapan masalah ini seperti efek domino terhadap hal-hal yang kita temui sekarang: siapapun bebas menjadi desainer, bebas menafsirkan desain, bebas meniru, bebas memberi harga, bebas menawar harga, bebas menggratiskan, dll
__________

Ditulis oleh Surianto Rustan. Ini adalah bagian kedua dari dua tulisan. Bagian pertama: Desain Grafis di Indonesia dalam Revolusi Industri 4.0.

Tulisan ini awalnya diterbitkan pada situs pribadi Surianto Rustan

Quoted

Desain (grafis) adalah kata kerja–bukan kata benda–karena mengutamakan proses; berupa pengolahan nilai keunikan dan keotentikan dari suatu problem

Eka Sofyan Rizal